Hukum Bacaan Muadzin (Bilal) Sebelum Khatib Naik ke Mimbar dan di Antara Dua Khutbah
Ada beberapa shalat yang menggunakan khutbah, berbeda dengan shalat maktubah (wajib) pada umumnya, salah satunya shalat Jum’at. Dalam khutbah tersebut biasanya Muadzin (orang yang adzan atau disebut juga bilal) membaca bacaan sebelum Khatib (orang yang menyampaikan khutbah) naik ke mimbar serta di antara 2 khutbah. Bacaannya adalah sebagai berikut:
مَعَاشِرَ الُمسْلِمِين وَزُمْرَةَ المُؤْمِنِينَ رَحِمكُمُ اللَه رُوِيَ عَنُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْه أَنَّهُ قَال قَالَ رَسُولُ اللِه صَلّيَ اللهَ عَلَيهِ وَسَلَم إذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الُجمعَةِ أَنْصِتْ وَالإمَامُ يَخطُبُ فَقَدْ لَغَوت (أَنْصِتُوْا وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا رَحِمَكُمُ الله ,أَنْصِتُوا وَاسْمعُوا وَأطِيْعُوْا لَعَلَكُمْ تُرْحمَون
Bacaan seperti itu lazim dibacakan ketika seorang Khatib hendak naik ke mimbar, terutama dalam khutbah shalat Jumat. Memang hal ini termasuk bid’ah karena tidak ada pada masa Rasulullah SAW dan tidak ada dalil tentang hal tersebut. Namun bid’ah ini tergolong bid’ah hasanah (bid’ah baik atau boleh dilakukan) karena dibaca sebelum Khatib naik ke mimbar. Yang tidak diperbolehkan adalah bacaan ini dibaca ketika Khatib sedang berkhutbah, hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhotbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.”(HR. Bukhari no. 934 dan Muslim no. 851).
Bacaan tersebut makruh dibacakan dihadapan Khatib atau ketika Khatib sedang berkhutbah, hal ini berdasarkan pendapat al-Jhuury, “Karena yang demikian tidak pernah dinuqil dari nabi dan seorang sahabatpun dari sahabat-sahabat beliau, yang demikian adalah kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang Syam”. Pendapat lain menyatakan bahwa menghukuminya makruh perlu dikaji ulang karena yang dilakukan Muadzin tersebut adalah bentuk peringatan untuk tidak mengerjakan hal-hal yang diharamkan saat khutbah berlangsung, kiranya dapat tergolong bid’ah hasanah. Hal ini berdasarkan Al Fawakih ad Diwani III/190.
Untuk bacaan Muadzin saat Khatib duduk di antara dua khutbah bisa dengan shalawat sebagaimana biasa dilakukan, tasbih, tahlil, ataupun istighfar. Hal ini diperbolehkan menurut Imam Syafi’i dengan catatan tidak berlebihan dengan mengeraskan suara atau secara sirr (pelan) dan sebaiknya tidak terdengar oleh orang yang berada di sampingnya. Menurut Imam Abu Hanifah hal ini hukumnya makruh mendekati haram, baik itu hanya sekedar membaca do’a atau shalawat kepada Nabi, ataupun percakapan tentang urusan dunia. Sedangkan menurut Imam Maliki hal ini tidak diperbolehkan sama sekali.
Komentar
Posting Komentar