Hukum Perempuan Melaksanakan Salat Jum'at





Apasih hukumnya bagi seorang perempuan melaksanakan salat jum’at?


Syarat wajib salat jum’at itu harus Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan mukim.[1] Jadi bagi seorang laki-laki dia berwajiban untuk melaksanakan salat Jum’at. Hukum melaksanakan shalat jum’at bagi laki-laki adalah fardlu ‘ain. Artinya Fardu ‘Ain disini adalah wajib untuk dikerjakan. Jika ditinggalkan tanpa alasan akan berdosa. Tetapi kalau dalam keadaan yang darurat dan tanpa sengaja atau dia meninggalkannya, maka dia wajib menggantinya dengan salat Dhuhur seperti biasa. Sedangkan bagi seorang perempuan dia tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jum’at. Artinya hukum melaksanakan salat jum’at bagi seorang perempuan adalah tidak wajib. Tetapi jika seorang perempuan tadi ikut melaksanakan salat Jum’at, maka sah-sah saja. Tidak apa-apa. maksud sah di sini adalah boleh tanpa mengulangi salat Dhuhurnya di rumah. Karena salat Jum’atnya tadi sudah sah. Tetapi jika dia mau melakukan salat Dhuhur di rumah setelah pulang, ya tidak apa-apa. Itu lebih baik.


Mengenai perempuan ikut melaksanakan salat Jum’at di masjid bersama dengan jama’ah leki-laki yang lain, yang dikhawatirkan atau ditakutkan itu jika seorang perempuan tadi malah menimbulkan syahwat terhadap kaum laki-laki yang ada di tempat itu. Itu yang dikhawatirkan. Karena apa?


Karenakan banyak lelaki di masjid itu. Jadi ya takutnya perempuan tadi dapat menimbulkan syahwat mereka. Meskipun yang salat tadi seorang perempuan tua. Tetapi jika dia dapat menimbulkan syahwat seorang laki-laki yang ada di sana, misalnya ada seorang laki-laki yang melihatnya dan timbul rasa suka kepadanya, berartikan itu sudah menimbulkan syahwat. Maka itu tidak diperbolehkan. Dan salatnya perempuan tadi tidak sah. Dan alangkah baiknya, seorang perempuan tidak melakukannya. Jika memang dapat menimbulkan syahwat lelaki yang bukan muhrimnya.


Jika seorang perempuan ingin melaksanakan salat, maka alangkah lebih baiknya dan lebih diutamakannya untuk melaksanakan salat di dalam kamarnya di rumahnya sendiri. Itu lebih baik. Karena jika memang keluarnya dia untuk salat bisa menimbulkan syahwat kaum lelaki yang bukan muhrimnya, maka itu tidak diperbolehkan. Dan alangkah baiknya perempuan tadi melakukan salat di dalam rumahnya.


Di dalam kitab Fathul Mu’in juga dijelaskan bahwasannya shalat jum’at itu wajib dikerjakan oleh setiap orang mukallaf, dengan syarat orang itu baligh yang juga berakal sehat, seorang laki-laki dan bukan budak. Sedangkan bagi seorang perempuan atau banci atau budak, maka dia tidak wajib melaksanakan shalat jum’at karena mereka kekurangan persyaratan.[2] Tetapi bukan berarti seorang perempuan atau banci atau budak tidak boleh melaksanakan shalat jum’at. Bukan begitu. Melainkan jika mereka mau melaksanakan shalat jum’at juga sah-sah saja diperbolehkan karena hukumnya tidak wajib. Dan setelah selesai shalat jum’at tidak harus melakukan shalat Dhuhur lagi. Tetapi jika memang mau mengulangi lagi shalat Dhuhur di rumah juga diperbolehkan. Itu malah lebih baik.


Kemudian bagaimana hukumnya jika ada beberapa perempuan ikut melaksanakan shalat jum’at di sebuah masjid. Karena pada waktu itu mereka mengikuti sebuah lomba dan hari itu tepat hari jum’at. Jadi mereka menganggap lebih baik shalat berbarengan saja daripada nanti takutnya malah jadi terburu-buru. Sehingga mereka mengikuti shalat jum’at dari awal sampai selesai shalat jum’atnya. Mereka tidak mengetahui bagaimana hukumnya. Apakah shalat yang mereka kerjakan itu sah? Atau justru tidak sah? Atau akan dimakfuw? Atau malah perempuan-perempuan tadi harus mengulangi lagi shalatnya dengan shalat Dhuhur?


Kalau kita ambil patokan mengenai segala sesuatu yang kita tidak tahu bagaimana hukumnya, maka hal itu akan dimakfuw. Jadi kalau kita tidak mengetahui bagaimana hukumnya jika perempuan melaksanakan shalat jum’at, maka akan dimakfuw (diampuni). Karenakan kita tidak tahu hukumnya.


Di dalam kitab ini tadi juga sudah dijelaskan bahwasanya hukum melaksanakan shalat jum’at bagi perempuan adalah tidak wajib. Artinya mereka boleh melakukannya. Bahkan kalau mereka sudah melaksanakan shalat jum’at, maka mereka tidak perlu malaksanakan shalat Dhuhur lagi. Karena shalat jum’at yang mereka lakukan tadi sudah sah. Sehingga mereka tidak harus melakukan shalat dhuhur lagi setelahnya. Tetapi jikalau mereka mau melaksanakan shalat Dhuhur kembali juga diperbolehkan.





[1]Tim Pembukuan ANFA’ 2015, Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam FATH AL-QARIB, (Kediri: Anfa’ Press, 2015), hlm. 190.
[2]Aliy As’ad, Terjemahan Fathul Mu’in, (Kudus: MENARA KUDUS, 1980), hlm. 312.



Nama : Khasna Usti Fadah
Kelas : Semester 2 PAI B
NIM : 15.10.969

Baca Juga

Komentar