Nama :
Dewi Khannah
NIM :15.10.960
Mata
Kuliah : Fiqih I
Dosen
Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester
2, kelas PAI B
Makna
dan Ketentuan Sujud dalam Shalat
Sujud
merupakan salah satu rukun dari shalat. Ini dilakukan setelah i’idal dan
disertai dengan membaca takbir ketika melakukannya. Bagian tubuh yang pertama
kali turun ketika hendak melakukan sujud adalah kedua lutut. Kemudian
meletakkan telapak tangan ke lantai.
Bagian-bagian tubuh yang diletakkan di lantai
ada tujuh, yaitu kening, kedua lutut, kedua telapak angan, dan kedua tumit
dengan posisi berdiri, sehingga yang menyentuh lantai adalah jari-jari kaki. Dalam
keadaan sujud haruslah kening terbuka dan menempel dilantai. Bagi seorang
wanita yang melakukan shalat dengan menggunakan mukena pada bagian dahi
haruslah terbuka minimal 3 jari.
Setelah sujud yang dilakukan telah
sempurna membaca tasbih, yang artinya:” Maha suci Tuhanku lagi Maha Tinggi dan
aku memuji kepada-Nya.” Diulangi sebanyak 3 kali.
Pada saat sujud inilah manusia
memuji kepada Tuhannya dan merasa mahluk yang oaling rendah. Karena pada saat
sujud posisi kepala yang merupakan bagian paling atas padaa tubuh manusia
berada di lantai yang merupakan tempat paling rendah.
Seorang muslim yang melakukan ibadah
shalat hendaknya melakukan sujud sebanyak dua kali. Karena itu merupakan rukun
dalam shalat. Apabila salah satu rukun dalam shalat tidak dilakukan maka ibadah
yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Ia harus menambah rakaat dalam shalat atau
mengulangi shalat yang telah dilakukan.
Komentar
Posting Komentar