makna dan ketentuan sujud dalam shalat

 Nama                          : Dewi Khannah
NIM                            :15.10.960
Mata Kuliah                : Fiqih I
Dosen Pengampu        : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B



Makna dan Ketentuan Sujud dalam Shalat
            Sujud merupakan salah satu rukun dari shalat. Ini dilakukan setelah i’idal dan disertai dengan membaca takbir ketika melakukannya. Bagian tubuh yang pertama kali turun ketika hendak melakukan sujud adalah kedua lutut. Kemudian meletakkan telapak tangan ke lantai.
             Bagian-bagian tubuh yang diletakkan di lantai ada tujuh, yaitu kening, kedua lutut, kedua telapak angan, dan kedua tumit dengan posisi berdiri, sehingga yang menyentuh lantai adalah jari-jari kaki. Dalam keadaan sujud haruslah kening terbuka dan menempel dilantai. Bagi seorang wanita yang melakukan shalat dengan menggunakan mukena pada bagian dahi haruslah terbuka minimal 3 jari.
            Setelah sujud yang dilakukan telah sempurna membaca tasbih, yang artinya:” Maha suci Tuhanku lagi Maha Tinggi dan aku memuji kepada-Nya.” Diulangi sebanyak 3 kali.
            Pada saat sujud inilah manusia memuji kepada Tuhannya dan merasa mahluk yang oaling rendah. Karena pada saat sujud posisi kepala yang merupakan bagian paling atas padaa tubuh manusia berada di lantai yang merupakan tempat paling rendah.
            Seorang muslim yang melakukan ibadah shalat hendaknya melakukan sujud sebanyak dua kali. Karena itu merupakan rukun dalam shalat. Apabila salah satu rukun dalam shalat tidak dilakukan maka ibadah yang dilaksanakan menjadi tidak sah. Ia harus menambah rakaat dalam shalat atau mengulangi shalat yang telah dilakukan.





Baca Juga

Komentar