Makna dan Ketentuan Tasyahud






Makna dan Ketentuan Tasyahud

Duduk tasyahud akhir  adalah salah satu rukun  shalat yang hukumnya wajib dilaksanakan.

Pengertian Tasyahud  dalam buku Menyingkap  Sejuta Permasalahan Dalam Fathul Qarib Karya Tim Pembukuan Anfa’ 2015, yaitu meletakkan kedua tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir, seraya membuka tangan kiri  lurus dengan lutut.  Sedangkan tangan kanan terkepal kecuali jari telunjuk.
Hal ini berfungsi untuk memberi isyarat dengan menunjukkan jari telunjuk lurus dengan paha ketika mambaca syahadat. Jari telunjuk menunjuk saat mengucapkan lafadz الا الله tanpa menggerakkannya karena makruh. Hal ini  tidak membatalkan shalat menurut qaul yang lebih kuat.
Duduk iftirasi  yaitu duduk bertumpu di atas mata kaki kiri dan menegakkan telapak kanan serta meletakkan ujung jari kaki kanan di bumi menghadap kiblat. Duduk ini dilakukan pada semua kondisi dalam shalat.
Sedangkan  duduk tawaruk saat tasyahud akhir, yaitu sebagaimana duduk iftirasi kecuali mengeluarkan kaki kiri melintang di bawah kaki kanan dan meletakkan pantatnya di bumi. Sedangkan makmum masbuk dan orang yang hendak sujud sahwi duduk iftirasi bukan tawaruk.
 
Dalam Dalil Taqrib karya Drs. H. Aliy As’ad, berdasarkan hadits riwayat al Bukhari dari Abi Humaid As Sa’idiy ra.
واذا جلس في الركعة الاخرة قدم رجله اليسرى و نصب الاخرى و قعد على مقعد ه
Bila beliau duduk pada raka’at yang akhir, beliau kedepankan kaki kirinya, dan mengangkat yang lain. Beliau duduk pada pantatnya”.
Lafadz  tasyahud menurut qaul yang unggul yaitu:
التحيا ت المباركات الصلوا ت الطيبات لله السلام عليك ايها النبي ورحمة الله و بركاته السلام علينا و على عباد الله الصالحين اشهد ان لااله الا الله و اشهد ان محمدا رسول الله
Membaca shalawat atas nabi pada saat duduk terakhir setelah membaca tasyahud minimal membaca allahummasholli ‘ala muhammad.
Berdasarkan firman allah ta’ala :

" Sesungguhnya allah dan malaikat-malaikatnya bershalawat untuk nabi, hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." (al Ahzab 56).
Ulama telah bersepakat bahwasannya bacaan shalawat dalam shalat hukumnya adalah wajib.
Ibnu Hibban dan Al Hakim  meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra. Tentang bagaimana cara bershalawat  kepada Nabi saat shalat: ” Bagaimana kami mengucapkan shalawat untukmu, jika kami hendak bershalawat untukmu dalam shalat kami, semoga Allah melimpahkan rahmat atasmu.”
Nabi bersabda: “ Bacalah ...dst.”
Riwayat di atas menjelaskan bahwasannya tempat bacaan shalawat itu ada dalam shalat. Tepatnya, pada akhir shalat. Maka hukum shalawat di sini wajib dibaca pada waktu duduk yang akhir, sesudah membaca Tasyahud. 
Makna dan hikmah posisi Tasyahud menurut Imam Musbikin dalam karyanya yang berjudul Rahasia Shalat Bagi Penyembuhan Fisik Dan Psikis , beliau menyebutkan bahwasannya  dalam shalat, ada dua tasyahud. Yaitu tasyahud awal dan tasyahud akhir.  
Dalam keadaan atau posisi tasyahud, ternyata terkandung hikmah di dalamnya bagi kesehatan para pelakunya. Menurut Prof. Dr. HA. Saboe,” Sebenarnya kita duduk dengan otot-otot pangkal paha”. (musc. Glutaeus maximus medius, musc. Obutator externusinternus, musc. Perilormis)
Di mana di dalamnya terdapat salah satu syaraf pangkal paha yang besar(nervus ischiadicus) di atas kedua tumit kita. Tumit dilapisi oleh sebuah otot (musc.tericeps surae) yang berfungsi sebagai bantal. Dengan demikian, maka tumit menekan otot-otot pangkal paha serta syaraf pangkal paha. Dan pijatan tersebut menghindarkan atau menyembuhkan penyakit syaraf pangkal paha (neuralgia) yang terasa sakit, nyeri, sengal.
Ini adalah sedikit dari jutaan hikmah yang dapat dipetik oleh manusia karena keterbatasnya.
Semoga esai ini bermanfaat dan menjadikan pembaca maupun penulisnya menjadi “ibaadillahi as shaalihiin.”

Baca Juga

Komentar