maus syamsyi

Air yang dipanaskan oleh matahari

Air yang suci dan mensucikan tetapi makruh untuk menggunakannya di badan saja, tidak makruh untuk mensucikan pakaian yaitu adalah air yang di panaskan oleh sinar matahari yang berada di dalam bejana atau wadah yang terbuat selain dari emas atau perak, maksudnya air yang dipanaskan dengan memanfaatkan sinar matahari karena air yang di panaskan oleh sinar matahari itu di makruhkan baik secara agama maupun kesehatan.
Dan karena sifat emas atau perak itu sifatnya di bersihkan, maka baik panas yang ada di wadah yang terbuat kecuali wadah dari emas atau perak maka hukum yang ada selain wadah emas atau perak tidak dibersihkan dari apapun. Yang artinya wadah atau bejana yang terbuat dari besi dan yang lainnya itu sifatnya tidak bersih dan dzatnya besi itu terdapat molekul-molekul atau zat-zat kimia yang beerbahaya bagi organ tubuh manusia. Contoh semisalnya besi yang berkarat adalah paku berkarat jika menginjaknya maka akan terkena penyakit titanus, dan jika tidak segera di obati akan menjalar ke seluruh otot kaki dan berakibat amputasi.
Ketika air menjadi dingin maka hilanglah hukum kemakruhannya, artinya adalah air yang semula panas terus didiamkan tanpa ada akibat kemudian menjadi dingin maka hilanglah hukum makruhnya tetapi air tersebut tidak boleh diminum karena masih mengandung zat kimia yang membahayakan organ tubuh.
Imam Nawawi memilih ketidak adanya hukum makruh dengan mutlak, artinya air yang semula panas terus kemudian dingin maka maksudnya adalah jika air yang tadinya panas terus seketika menjadi dingin maka Imam  Nawawi berpendapat air tersebut tidak makruh untuk di gunakan mensucikan pakaian tetapi tetap saja tidak boleh diminum atau yang lainnya.

dimakruhkan lagi air yang sangat panas dan air yang sangat dingin, yaitu air yang di panaskan di dalam wadah yang air tersebut mendidih, di makruhkan karena air yang baru saja mendidih itu di makruhkan untuk langsung di gunakan. Dan air yang di dinginkan tanpa adanya sesuatu yang menjdikannya air tersebut dingin maka hukumnya pun tetap sama yaitu makruh untuk menggunakannya. Contoh semisalnya adalah air yang sudah di masak terus di masukan ke dalam botol terus di masukan ke dalam kulkas, maka air tersebut makruh untuk di minum dan jika pun di minum maka akan mendatangkan penyakit. 

Baca Juga

Komentar