Pakaian Salat Berlubang Akibat Bara Rokok














Salah satu syarat sahnya shalat yaitu menutup aurat baik laki-laki maupun perempuan. Persoalannya di sini ialah, bagaimana jika pakaian yang kita gunakan untuk shalat ternyata berlubang akibat bara rokok? Kita membahas dahulu mengenai bagian apa saja yang dapat dikatakan sebagai aurat ketika kita sedang shalat.


Dalam Al-Fiqh al-Manhaj, juz 1 halaman 125, al-Fitrah menyebutkan bahwa aurat adalah anggota tubuh yang harus tertutup atau haram terlihat. Untuk menentukan aurat laki-laki dan perempuan, satu sama lain saling berbeda sesuai dengan kondisinya. Apabila laki-laki dalam keadaan shalat maka auratnya menurut Syafi’iyah: anggota yang berada di antara pusar dan lutut. Sedang menurut Abu Hanifah: kadar yang melebihi seperempat anggota tubuh selain qubul dan dubur. Dengan demikian, selama kadar anggota tubuh selain qubul/dubur yang terbuka tidak melebihi seperempat maka tidak batal shalatnya. Sementara untuk qubul/dubur ketika kadar yang terbuka mencapai kira-kira satu logam dirham (3 cm) maka dapat membatalkan shalat. Menurut Abu Yusuf: kadar yang melebihi separuh anggota tubuh. Dengan demikian, selama kadar anggota tubuh yang terbuka tidak melebihi separuh maka tidak batal shalatnya.


Kemudian aurat untuk perempuan dalam keadaan shalat menurut Syafi’iyah: seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Menurut Abu Hanifah: kadar yang melebihi seperempat anggota tubuh selain qubul dan dubur. Dengan demikian, selama kadar anggota tubuh selain qubul/dubur yang terbuka tidak melebihi seperempat maka tidak batal shalatnya. Sementara untuk qubul/dubur ketika kadar yang terbuka mencapai kira-kira satu logam dirham (diameter 3cm) maka dapat membatalkan shalat. Menurut Abu Yusuf: kadar yang melebihi separuh anggota tubuh. Dengan demikian selama kadar anggota tubuh yang terbuka melebihi separuh maka tidak batal shalatnya.


Dalam ringkasan Kitab Al Uum Imam Syafi’I berkata: apabila ia mengerjakan shalat dengan mengenakan kemeja yang tidak berkancing dan di atasnya ada serban (kain selendang) atau kain sarung untuk mendapatkan kedua tepi baju sehingga mencegah dari terbukanya aurat atau mencegah terlihatnya aurat, maka shalatnya telah memadai. Apabila seseorang shalat dengan kemeja yang sobek pada bagian auratnya walaupun sedikit, maka janganlah ia shalat dengan kemeja itu. Apabila ia mengerjakan shalat dengan kemeja yang tipis, maka shalatnya tidak memadai. Namun apabila ia shalat dengan kemeja sobek bukan pada bagian aurat dan tidak terlalu besar sobeknya, maka sholatnya dianggap memadai. Apabila aurat terlihat, maka ia tidak boleh shalat dengan kemeja itu.


Dari pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa, apabila pakaian yang berlubang akibat bara rokok jika lubang tersebut tidak menampakkan bagian yang disebut aurat maka shalatnya tetap dianggap sah, namun apabila berlubangnya itu menampakkan pada bagiana aurat maka shalatnya tidak sah.


Nama :Susiyanti
NIM : 15.10.1012
Kelas : PAI 1 C
Makul :Fiqih

Baca Juga

Komentar