Perbedaan Duduk Iftirasy dan Tawaruk


Duduk Tawaruk


Duduk Iftirasy


Duduk iftirasy dan tawaruk merupakan salah satu kesunnahan dalam menjalankan salah satu rukun salat. Duduk iftirasy sunah dijalankan saat duduk di antara dua sujud dan tasyahud awal. Sedangkan duduk tawaruk sunnah dilakukan saat tasyahud akhir.


Di sini akan membahas tentang apa perbedaan duduk iftirasy dengan duduk tawaruk?.

Duduk iftirasy disebut juga dengan duduk di antara dua sujud dan duduk tasyahud atau tahiyat awal. Menurut Imam Syafi’i duduk iftirasy itu ketika tahiyat awal. Duduk iftirasy dilakukan dengan cara menduduki kaki kiri, dengan telapak kaki kanan berdiri dan jarinya terletak di alas (lantai/tanah) menghadap kiblat. 


Adapun dalil tentang duduk iftirasy ini adalah dari Aisyah r.a, ia berkata:’’Aku melihat Rosululloh saw, ketika duduk dalam salat beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).’’ (HR. Ibnu Huzaimah). 

Kemudian meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, dan tangan kiri di atas paha kiri. Pada saat duduk tasyahud atau tahiyat awal posisi tangan kiri menutupi lutut (seolah-olah menggenggam), sedangkan tangan kanan menjulurkan telunjuk seperti menunjuk seseorang/sesuatu. Posisi ibu jari dan jari tengah saling menempel seperti membuat huruf ‘’O’’ atau lingkaran

Dasar hukum dari keterangan tentang posisi tangan ini ada dalam hadis Zubair. Ia berkata bahwa:’’Rosulullah saw, ketika duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya, dan beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya, dan beliau menutupkan telapak tangan kirinya pada lutut kirinya.’’ (HR. Muslim). 

Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa:’’Beliau (Rosululloh saw) membuat lingkaran dengan keduanya (ibu jari dan jari tengah).’’ (HR. Abu Daud, An-Nasaa’i dan Ibnu Huzaimah).

Sedangkan duduk tawaruk adalah duduk dengan menempelkan punggung telapak kaki kiri ke tanah, dan beliau meletakkan pangkal pahanya sebelah kiri di lantai. Duduk tawaruk disebut juga tahiyat ahir. Dalil untuk duduk tawaruk yaitu ‘’Sampai apabila beliau duduk dari sujud yang ada salamnya, beliau duduk dengan menempelkan punggung telapak kaki kiri ke tanah, dan beliau meletakkan pangkal pahanya sebelah kiri di lantai.’’ (HR. Baihaqi).

Menurut madzhab Imam Syafi’i, disunahkan untuk duduk iftirasy pada tasyahud awal dan duduk tawaruk pada tasyahud ahir. Menurut madzhab Imam Hanafi, mereka berpendapat bahwa disunahkan duduk iftirasy pada tasyahud awal dan ahir. Madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa harus duduk tawaruk pada kedua tasyahud awal dan tasyahud ahir.



Diambil dari:


FIQIH 4 MADZHAB, Disusun oleh M. Imam Pamungkas, M.Ag dan H. Maman Surahyman, Lc., M.Ag

Baca Juga

Komentar

  1. Asslmkm ustadz, jika demikian berarti orang yg duduk tahiyat akhir dgn cara membentangkan kedua kakinya kebelakang (bukan iftirasy,bukan juga tawaruk), itu sah sholatnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tentu saja sah. Karena yang menjadi rukun adalah duduknya. Sedangkan formasi kaki dalam duduk tsb masuk dalam klasifikasi sunnah.

      Hapus
  2. Terima kasih pencerahannya....semoga bermanfaat bagi yg membaca dan mendapatkan ilmunya.

    BalasHapus
  3. Kalau duduk iftirosy nya salah , apakah wajib mengulang shalatnya?

    BalasHapus
  4. Kalau duduk iftirosy nya salah , apakah wajib mengulang shalatnya?

    BalasHapus

Posting Komentar