Perbedaan Makruh Dalam Mandi Dan Makruh Dalam Wudlu


 
 
 
PERBEDAAN MAKRUH DALAM MANDI DAN MAKRUH DALAM WUDLU

Makruh dalam syari’at islam yakni bisa dikatakan hukum yang mendekati haram, haram artinya jika dilakukan mendapat dosa jika ditinggalkan mendapat pahala, segala yang makruh lebih baik ditinggalkan dalam mengerjakan aktifitas apapun.

Makruh mandi berarti hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan dalam mandi,  dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam menerangkan bahwa fukaha mengemukakan beberapa hal yang makruh dilakukan ketika mandi.

Fukaha madzhab Hanafi, mengemukakan enam hal, yaitu: 1. Menggunakan air secara berlebihan, 2. Menggunakan air terlalu sedikit, 3. Menciprat-cipratkan air ke wajah, 4. Berbicara, 5. Meminta bantuan orang lain dalam mandi tanpa ada halangan (udzur), dan 6. Berdoa.

Fukaha madzhab Maliki, mengemukakan lima hal, yaitu: 1. Menggunakan air secara berlebihan, 2. Terbalik dalam mengerjakan urutan tata caranya, 3. Berkali-kali menyiram seluruh tubuh lebih dari cukup, 4. Mandi di tempat yang terbuka, dan 5. Berbicara selain berdzikir.

           Fukaha madzhab Syafi’i, mengemukakan sebagai berikut: 1. Menggunakan air secara berlebihan, 2. Berwudlu di air yang tenang atau tidak mengalir, 3. Melakukan semua tata cara lebih dari tiga kali, dan 4. Meninggalkan berkumur dan menghirup.

 Fukaha madzhab Hanafi, hal-hal yang makruh dilakukan dalam mandi ialah 1. Berlebihan dalam menggunakan air sekalipun mandi di sungai yang mengalir, dan 2. Wudlu kembali setelah selesai mandi, padahal sebelumnya telah berwudlu, kecuali apabila wudlunya telah batal.

Makruh wudlu berarti hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan ketika berwudlu, dalam kamus fikih tertulis,  diantaranya adalah 1. Berlebihan dalam menggunakan air, 2. Tidak terlalu hemat (ngirit) dalam menggunakan air, 3. Mendahulukan anggota tubuh sebelah kiri sebelum anggota tubuh sebelah kanan dalam setiap aktifitas berwudlu, 4. Mengusap air dengan sapu tangan kecuali ada udzur, seperti cuaca yang sangat dingin, 5. Melebihi atau mengurangi dari tiga basuhan, 6. Meminta tolong kepada orang lain dalam membasuh anggota wudlu tanpa ada udzur, 7. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa.

Perbedaan makruhnya mandi dan makruhnya wudlu terdapat pada  penjelasan makruhnya wudlu bagian “ mendahulukan anggota kiri sebelum anggota kanan dalam setiap aktifitas”, di dalam makruh mandi tidak ada penjelasan seperti halnya di atas, karena mandi mengalirkan air suci ke seluruh tubuh secara merata dengan cara-cara tertentu, sedangkan wudlu bembersihkan anggota tubuh tertentu.

 Dari penjelasan-penjelasan tersebut perbedaan makruh dalam mandi dan makruh dalam wudlu hanya sedikit perbedaan, banyak hal-hal yang sama dalam makruh mandi dan makruh wudlu.

 

Nama: Maylan Nabila

NIM: 15.10.1006

Semester: II PAI C

Mata Kuliah : Fiqih I (Ibadah)

Dosen : M. Nasrudin, SHI, MH
 

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Komentar