Perbedaan Niat antara Imam dan Makmum












Melakukan shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat munfarid (sendiri), diterangkan dalam hadis bahwa shalatnya orang yang berjama’ah akan mendapatkan pahala 27 kali dibanding shalat munfarid. Oleh karena itu Rasulullah sangat menganjurkan terhadap umatnya supaya melaksanakan shalat secara berjama’ah. Namun permasalahannya bagaimanakah hukum bagi seseorang yang shalat fardlu makmum kepada orang yang sedang shalat sunnah?


Terdapat berbagai macam pendapat mengenai hal ini, jajaran 4 madzhabpun terdapat perbedaan pendapat, diantara yang membolehkannya ialah Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Sebagaimana terdapat dalam buku “Annur Menjawab Problematika Fikih Keseharian” karya Ustadz Sidqul Amin yaitu salah satu guru fikih dan ushul fikih di Pondok Pesantren An-Nur Bantul, bahwa diantara syarat berjama’ah adalah adanya kesesuaian susunan atau metode shalatnya imam dan makmum. Oleh karena itu orang yang shalat maktubah berjama’ah dengan orang yang sedang shalat khusuf (gerhana) atau dengan shalat jenazah hukumnya tidak sah jama’ahnya, karena dalam prakteknya kedua shalat tersebut sangat berbeda.


Dalam kitab Busyral karim juz 1 halaman 129 disebutkan:


(و) يصح (القضاءخلف) مصلي (الأداء وعكسه وافرض خلف) مصلي (االنفل و عكسه) : لاتفاق النظم في الجميع , والإنفراد هنا افضل: خروجا من الخلاف.


Artinya: “Hukumnya sah, shalat qodho berjama’ah dengan orang yang shalat ada’ atau sebaliknya, shalat fardhu berjama’ah dengan shalat sunnah; dikarenakan ada kesesuaian susunan shalatnya. Akan tetapi lebih utama tidak berjama’ah (shalat sendirian) karena menghindari perbedaan ulama yang mengatakan tidak sah jama’ahnya.”


Dalam menjawab kebimbangan saya atas masalah ini, saya mencoba untuk menghubungi beliau melalui sms untuk menanyakan pernyataan yang terdapat pada buku yang beliau tulis itu, sehingga saya memperoleh jawaban yang valid atas hukum perbedaan niat antara shalat imam dan makmum itu boleh baik disengaja atau tidak.


Hal ini mempertegas bahwa dalam shalat berjama’ah tidak disyaratkan adanya kesesuaian niat imam dan makmum, karena yang terpenting adalah kesesuaian susunan dan metode shalatnya.


Sedangkan Imam yang berbeda pendapat mengenai hal ini ialah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, mereka melarang shalatnya imam dan makmum yang berbeda niat. Alasan mereka melarang hal ini karena adanya hadis انما الأعمال بالنية وانما لكل امرئ ما نوى “Sesengguhnya bagi setiap amal itu apa yang ia niatkan…” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini jelas menerangkan bahwa bagi setiap seseorang itu apa yang diniatkannya, begitu juga dengan imam dan makmum, mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing. Hal ini tidak ada kaitannya antara niat imam dan makmum. (Al-Muhalla/Ibnu Hazm, jilid 4 halaman 223).


Dan inilah yang menjadi pendapat Jumhur Ulama, bahwa perbedaan pendapat niat tersebut sama sekali tidak berpengaruh kepada shalatnya makmum terhadap imam yang berbeda niat, yang diwajibkan bagi seorang makmum ialah wajib mengikuti gerakan-gerakan imam yang dzahir saja, sedangkan perbedaan niat itu sendiri tidak mempengaruhi shalat mereka, walaupun makmum berbeda niat dengan imam, ia tetap mendapat pahala shalat berjama’ah (keterangan Ustadz Ahmad Nur Hasyim dalam menjelaskan kitab Riyadhul Badi’ah bab shalat jama’ah).

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar