perbedaan pendapat tentang basmalah

Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Posisi
Basmallah Dalam Q. S Al-fatihah
Sebagai Rukun Sholat
Bahwa didalam pelaksanaan shalat seringkali terjadi perbedaan, baik dalam tata caranya maupun bacaannya. Begitu juga dalam pelafalan Basmallah, banyak ditemukan dikalangan para imam shalat yang membaca Basmallah di awal surah Al Fatihah maupun surah Al Qur’an setelahnya, namun ada juga yang tidak membacanya. Hal ini didasarkan pula pada perbedaan pendapat para ulama yang dijadikan rujukan oleh mereka.
Adapun beberapa pendapat dengan masalah ini adalah sebagai berikut:
·         Makruh, ini adalah pendapat Ulama Malikiyah.
·          Menurut Imam Syafi’i Basmalah itu wajib dan harus dibaca, baik dalam ketika shalat jahr maupun dalam keadaan shalat sirri. Yang tidak membaca Basmalah maka shalatnya batal.
·         Boleh, bahkan Mustahabbah(disenangi). Ini pendapat yang masyhur dari Al Imam Ahmad, Abu Hanifah, dan kebanyakan Ulama Ahli Hadits.
Dalam hadits sunan tirmidzy dijelaskan bahwa Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar, dan Usman senantiasa memulai bacaan shalat dengan alhamdulillahi rabbil 'aalamiin." Shahih: Ibnu Majah dan Shahih Muslim
Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih.
Untuk mengamalkan hadits ini telah disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi dan tabiin, mereka senantiasa memulai bacaan shalat dengan alhamdulillahi rabbil alamain. Syafi'i berkata, "Yang dimaksud dengan hadits ini yaitu: Nabi SAW, Abu Bakar, Umar, dan Usman senantiasa memulai bacaan dengan artinya: mereka memulai bacaan dengan membaca Al Fatihah sebelum membaca surah Al Qur'an. Bukan berarti mereka tidak membaca bismillahirrahmanirrahim. Asy-Syafi'i berpendapat untuk memulai bacaan dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, dan membacanya dengan keras pada shalat yang bacaannya dibaca dengan keras.
Imam Syafi’i berkata: Basmallah termasuk surah Al-Fatihah. Barangsiapa meninggalkannya atau meninggalkan sebagian, maka rakaat shalatnya tidak memadai.
Imam Syafi’i berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Ibnu Abbas radhiyallah ’anhuma mengatakan,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memulai bacaan Umul Qur’an dengan bismillahir-rahmanir-rahim.”
Diriwayatkan dari Said bin Jubair,”Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang.”(Qs. Al Hijr(15):87).
Said bin Jubair mengatakan, maksudnya adalah Umul Qur’an(surat Al Fatihah).
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Muawiyah pernah melakukan shalat di Madinah lalu ia men-jahr-kan bacaan dengan membaca “bismillahir-rahmanir-rahim” untuk Umul Qur’an, dan ia tidak membaca “bismillah” untuk surah stelah surah Al Fatihah sampai menyeselaikan bacaan itu.
Ia tidak bertakbir ketika membungkuk hingga selesai. Tatkala memberi salam, ia diseru oleh orang yang mendengarnya__dari orang-orang muhajirin­­__dari segala tempat,”Hai Muawiyah, apakah Anda mencuri shalat atau lupa?” Sesudah itu ia membaca “bismillahir-rahmanir-rahim” untuk surah sesudah Umul Qur’an, dan ia bertakbir ketika membungkuk untuk sujud.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwasanya ia tidak pernah meninggalkan membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim” untuk surah Al Fatihah dan surah sesudahnya.
Imam Syafi’i beerkata: Ini lebih saya sukai, karena pada saat itu dia memulai dengan membaca Al Qur’an.
Imam Syafi’i berkata: Apabila ia lupa membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim”, lalu ia membaca “Alhamdulillahi rabbal’alamin” sampai selesai, maka ia harus mengulanginya kemudian membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim alhamdulillahi rabbal ‘alamin” sampai akhir surah. Tidak boleh baginya membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim” setelah membaca “Alhamdulillahi rabbal’alamin”, dan tidak juga di tengah-tengah ayat. Hendaklah ia mengulangi dari pertama, lalu ia membaca “Bismillahir-rahmanir-rahim” kemudian membaca Umul Qur’an, maka pada saat itu ia telah menempatkan setiap huruf pada tempatnya.
Menurut Ulama Syafi’iyah Basmalah pada surat Al Fatihah adalah salah satu ayat dalam surah tersebut. Oleh karena itu, satu huruf saja dari seluruh ayat tersebut tertinggal, maka shalatnya tidak sah, jika dia tidak mengulangi bacaanya. Sedangakan hukum membacanya mengikuti hukum membaca surah Al Fatihah. Ketika shalat yang dilakukan adalah shalat yang bacaannya keras, maka basmalah juga dibaca keras(jahr), dan basmalah dibaca pelan ketika shalat yang dilakukan adalah shalat yang bacaannya pelan(sirri). Mereka menyandarkan pendapat pada riwayat dari Nua’im bin Mujammir dia berkata:
“Suatu ketika aku shalat dibelakang Abu Hurairah maka dia membaca: ‘bismillahir rahmanir rahim’. Kemudian membaca Umul Qur’an(Al Fatihah) sampai ‘waladh dhaalliin’ dia berkata: ‘Amiin’. Dia juga mengucapkan ‘Allahu akbar’ dalam setiap sujud dan ketika berdiri dari duduk. Ketika selesai salam dia berkata: ‘Demi Dzat yang jiwaku berada dalam Kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku telah mempraktekan kepada kalian shalatnya Rasulullah S.A.W”(HR. Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban).
Al-Hafizh, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani mengatakan dalam kitab Al Fath bahwa hadits tersebut adalah yang tershahih dalam masalah membaca basmalah dengan suara keras.
Dari Abu Hurairah R.A, dia berkata: “Rasulullah S.A.W bersabda:
 ‘Apabila kalian membaca surah Al Fatihah maka bacalah ‘bismillahir rahmanir rahim’, sesungguhnya (basmalah) itu adalah salah satu ayatnya’.”(H.R. Daruquthni sembari membenarkan kemauqufan hadits ini).
Ulama selain Syafi’iyah berpendapat bahwa basmalah bukanlah sebagian dari surah Al-Fatihah.  Kecuali Ulama Hanafiyah dan Hanabilah, menurut mereka sunnah hukumnya membaca basmalah secara sirri, baik dalam shalat yang bacaannya pelan maupun keras. Sementara itu dalam pandangan Ulama Malikiyah membaca basmalah hukumnya makruh, kecuali jika bermaksud untuk keluar dari persoalan khilafiyah (yang masih diperdebatkan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas R.A:
“Suatu ketika Nabi S.A.W, Abu Bakr, ‘Umar memulai bacaan shalat dengan ‘Al Hamdulillahi robbil ‘aalamiin’.(Muttafaqun ‘alaihi). Imam Muslim menambahkan: “Mereka tidak menyebutkan ‘bismillahir rahmanir rahim’ pada awal dan akhir bacaan”.
Ringkasan diatas adalah sebagian dari kitab Al Uum, kitab Fiqh ala Madzhab Arba’ah dan dari Sunan Tirmidzy, yang artinya sebagian ulama ada yang berbeda pendapat tentang basmalah ada yang mewajibkan, memakruhkan dan ada yang memustahabkan. Tapi disini kebanyakan Imam Syafi’i yang banyak berpendapat tentang basmalah itupun dari hadits-hadits. Sesungguhnya dalam tafsir marah labidkarya Imam Nawawi Al Bantany dijelaskan bahwa basmalah itu termasuk dalam surat Al Fatihah yang terdiri dari tujuh ayat yang ayatterakhirnyaberupashirothol-ladzina-‘an’amta-‘alaihimwaladdolliin.


Baca Juga

Komentar