NAMA : FARIDATUL
MUNAWAROH
SEMESTER : II PAI C
NIM :
15.10.1000
MAKUL : FIQIH I
DOSEN
PENGAMPU : M. NASRUDDIN, SHI, MH
POSISI DAN KETENTUAN DUDUK
ISTIRAHAT (ISTIRAHAH) DALAM SHALAT
Sebelum
kita mulai membahas tentang posisi dan ketentuan duduk istirahat (istirohah) dalam shalat kita perlu tahu
dahulu tentang apakah itu duduk istirahat (istirohah)
itu?
Duduk istirahat (istirohah) adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari satu
rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan tasyahud. Mengenai
duduk istirahat (istirohah) ada tiga
pendapat ulama’, yaitu pendapat pertama
menurut mayoritas ulama’ duduk istirahat (istirohah) tidak dianjurkan, pendapat
kedua menurut sahabat Malik bin Huwairits, Abu Hamid, dan Abu Qotadah duduk istirahat (istirohah) dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat.
Adapun ulama’ yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Syafi’i, pendapat ketiga menurut rincian yang
dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama’ kontemporer duduk
istirahat (istirohah) dianjurkan bagi
yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan.[1]
Menurut riwayah hadits yang membahas
tentang duduk istirahat dianjurkan
adalah dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi SAW. “Ketika beliau
hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung
bangkit, sampai duduk sempurna” (HR. Bukhari). Ada juga riwayat lain dari Malik
bin Huwairits juga, bahwa beliau pernah mencontohkan cara shalat Rasulallah.
“Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna,
kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan”. (HR. As-Syafi’i dalam kitab
Al-Umm, An-Nasai).
Menurut
Imam Nawawi “duduk istirahat (istirohah)
tidak ada pada sujud tilawah, tanpa ada khilaf di antara pendapat ulama’”. Dan
menurut pendapat Imam Nawawi juga bahwa “jika imam tidak melakukan duduk
istirahat (istirohah), sedangkan
makmum melakukannya, maka itu diperbolehkan karena duduknya hanyalah sesaat dan
ketinggalan yang ada cumalah sebentar“.
Nah, kalau kita sudah mengetahui ketentuannya
duduk istirahat (istirohah) terus
bagaimana posisinya melakukan duduk istirahat (istirohah) dalam shalat?
Adapun posisinya melakukan duduk
istirahat (istirohah) dalam shalat
itu sama persis dengan duduk diantara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri
dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. Adapun
ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat (istirohah) tidak ada takbir intiqal, takbir intiqal ada hanya
ketika bangkit menuju rakaat berikutnya. Ketika duduk istirahat (istirohah) tidak ada bacaan apapun dan
dilakukan hanya sangat sebentar.[2]
Jadi
pada kesimpulannya, ketentuan duduk istirahat (istirohah) ada tiga pendapat, yaitu pendapat pertama menurut
mayoritas ulama’ duduk istirahat (istirohah)
tidak dianjurkan, pendapat kedua
menurut sahabat Malik bin Huwairits, Abu Hamid, dan Abu Qotadah duduk istirahat (istirohah) dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat.
Adapun ulama’ yang mengikuti pendapat ini adalah Imam Syafi’i, pendapat ketiga menurut rincian yang
dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama’ kontemporer duduk
istirahat (istirohah) dianjurkan bagi
yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Adapun
posisi duduk istirahat (istirohah)
sama persis dengan duduk diantara dua sujud, yaitu telapak kaki kiri
dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan. Adapun
ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat (istirohah) tidak ada takbir intiqal, takbir intiqal ada hanya
ketika bangkit menuju rakaat berikutnya. Ketika duduk istirahat (istirohah) tidak ada bacaan apapun dan
dilakukan hanya sangat sebentar.
Referensi:
1.
Ayyub Hasan,
2011, Fikih Ibadah, Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar.
2.
Anwar Moch. dkk,
2013, Terjemahan Fathul Mu’in,
Bandung: Sinar Baru Algesindo.
[1] Hasan Ayyub, fikih ibadah, (Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar).hlm.254-255
[2] Moch.Anwar,Bahrun Abu
Bakar,Anwar Abu Bakar, Terjemahan Fathul
Mu’in, (Bandung: Sinar Baru Algesindo).hlm.214
Komentar
Posting Komentar