Prinsip dan Dasar dalam Shalat Berjamaah





Shalat berjamaah merupakan shalat yang dilakukan bersama-sama, minimal dilakukan oleh dua orang. Salah satunya harus mau menjadi seorang imam(yang memimpin shalat dan harus diikuti oleh orang yang jedua sebagai makmum). Adapun hukum melakukan shalat berjamaah adalah wajib bagi seorang laki-laki yang melakukan shalat jum’at. Selain itu hukum asal dari shalat berjamaah adalah sunnah.


Keutamaan shalat berjamaah adalah berlipat gandanya pahala yang didapat oleh orang yang melakukan shalat berjamaah. Shalat berjamaah juga sudah disabdakan oleh Rasulullah SAW yang artinya,”Barang siapa yang melakukan shalat berjamaah selama 40 hari dan tidak tertinggal Takbiratul Ihram imam maka Allah menulis kepadanya dua kebebasan yaitu kebebasan dari api neraka dan terbebas dari nifak(menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekufuran).”


Nabi Muhammad juga bersabda yang artinya,”Setelah aku meninggal maka ikutilah kedua sahabatku ini (menunjuk Abu Bakar dan Umar bin Khattab).” Jadi seorang haruslah mengikuti imam baik secara dhohir maupun batinnya. Apabila seorang makmum tdak mengikuti imam maka ia telah ingkar tehadap imam(walaupun hanya secara batin).


Selain dua hadis diatas, ada juga seorang sahabat yang pernah mendengarkan nabi bersabda, yang artinya,”Tidak sah shalat yang dilakukan seseorang kecuali hatinya bisa khudhur dan khusyu’.” Hadis ini itujukan Nabi SAW kepda orang yang melakukan shalat sendiri(munfarid). Karena ketika seseorang melakukan shalat sendiri itu pahala yang didapat hanya satu dan bisa hilang jika ia shalatnya tidak khusyu’. Tetapi jika ia shalat berjamaah maka pahala yang berlipat ganda itu bisa menutupi kekurangan dari shalat yang dilakukan.


Ada salah satu pendapat ulama yang membolehkanshalat berjamaah tetapi berbeda niat dengan imam. Dengan niat imam itu untuk menolong (i’anah) agar seseorang mendapat kan pahala jamaah.



Nama : Dewi Khannah
NIM :15.10.960
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B

Baca Juga

Komentar