Shalat Jum'at dan Ketentuannya






Shalat Jum’at adalah shalat yang dilakukan pada waktu dzuhur dengan dua raka’at dan dilaksanakan setelah dua khutbah pada hari Jum’at. Ketika sudah melaksanakan shalat Jum’at maka tidak diwajibkan shalat Dzuhur. (M. Yusuf Khudhori, Menapak Hidup Baru, Surabaya, Khalista, 2007).


Dasar yang mewajibkan shalat Jum’at adalah:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٩


“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah 9).


Syarat wajib shalat Jum’at ada tujuh, yaitu: Islam, baligh, berakal sehat-syarat ini juga termasuk syarat untuk shalat selain shalat Jum’at-, merdeka, laki-laki, sehat dan mukim. Jadi shalat Jum’at tidak wajib bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, budak, perempuan, orang sakit dan semisalnya, serta musafir. (Ibnu Al Ghazzi, Fathul Qarib, Jakarta, Pustaka Azzam, 2016).


Syarat sah shalat Jum’at ada tiga, yaitu: pertama, hendaklah diadakan di negeri, kota atau desa yang dijadikan sebagai tempat tinggal, kedua, jumlah orang (tidak kurang dari) 40 orang yang termasuk ahli Jum’at dan mereka adalah mukallaf yang berjenis kelamin laki-laki, dan yang ketiga, apabila waktu melaksanakan shalat Jum’at masih ada, dan disyaratkan seluruh bagian dari shalat Jum’at dikerjakan pada waktunya yaitu waktu dzuhur.


Fardhu shalat Jum’at ada tiga: pertama dan kedua adalah dua khutbah di mana khatib berdiri dalam dua khutbah tersebut dan duduk di antara keduanya. Seandainya khatib tidak sanggup berdiri dan dia berkhutbah dengan cara duduk atau berbaring, ,maka hukumnya sah, dan boleh bermakmum kepadanya, meskipun tidak diketahui keadaanya. Jika dia berkhutbah dengan cara duduk, maka dia memisah dua khutbah dengan diam sebentar, bukan dengan cara berbaring. Yang ketiga yaitu shalat dikerjakan dua raka’at secara berjama’ah dengan jumlah jama’ah yang menghasilkan sahnya shalat Jum’at. (Ibnu Al Ghazzi, Fathul Qarib, Jakarta, Pustaka Azzam, 2016).


Rukun Khutbah ada lima, yaitu: memuji Allah, membaca shalawat untuk Rasulullah dan lafadz keduanya sudah ditentukan, berwasiat untuk bertakwa dengan lafadz yang tidak ditentukan menurut pendapat yang shahih, membaca satu ayat dari Al qur’an pada salah satu di antara dua khutbah, dan membaca doa untuk orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dalam khutbah kedua. (Ibnu Al Ghazzi, Fathul Qarib, Jakarta, Pustaka Azzam, 2016).


Pada saat berlangsungnya khutbah, jama’ah disunnahkaan diam mendengarkan rukun-rukun khutbah agar shalat Jum’at menjadi sah. Khatib disyariatkan meruntunkan antara kalimat-kalimat khutbah, dan diantara dua khutbah. Seandainya khatib memisahkan kalimat-kalimat khutbah meskipun ada udzur, maka khutbahnya batal. Disyariatkan dalam dua khutbah untuk menutup aurat, suci dari hadats dan kotoran pada pakaian, badan, dan tempat.


Sunnah hai’at Jum’at ada empat, yaitu: pertama, mandi bagi orang yang ingin menghadirinya, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, mukim atau musafir, dan mendekatkan mandi ke waktu keberangkatan itu lebih utama, jika tidak bisa mandi Jum’at, maka diganti tayamum dengan niat mandi untuk shalat Jum’at. Kedua, berpakaian putih karena lebih utama. Ketiga, memotong kuku jika sudah panjang, dan dianjurkan mencabut bulu ketiak, mencukur kumis dan mencukur rambut kemaluan. Keempat, memakai wewangian yang terbaik yang dia temukan.

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar