Berjamaah tapi beda niat antara imam dan makmum (hukum orang yang
bermakmum masbuq dengan orang yang sedang sholat sunnah, sedangkan yang
bermakmum masbuq tidak tau bahwa imamnya sedang sholat sunnah)
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab I’anuth Thalibin juz II halaman 42
hukumnya sah, dikarenakan udzur yang bermakmum masbuq tadi tidak tau bahwa
Imamnya sedang sholat sunnah.
Menurut Imam Mahali dalam kitab Al-Kifayah hkumnya sah, bila makmum
masbuq setelah takbilaturihram langsung membaca al-fatihah, walaupun orang yang
dimakmumi orang yang sedang sholat sunnah, atau makmum masbuq tidak sempat membaca
fatihah, atu makmum masbuq tersebut sudah membacanya tapi belum selesai
sedangkan Imam sudah ruku’, maka makmum masbuq tersebut wajib mengikuti
ruku’nya imam , dan makmum tadi mendapat rakaat tersebut, jadi hukumnya sah.
Menurut Imam Syafi’i dalam kitab Fathulmu’in juz II atau dalam
kitab Infaqussa’ah halaman 23 karangan Assyaikh ‘Abdul Munit bin Nawawi,
bermakmum masbuq dengan orang yang sedang sholat sunnah hukumnya sah, apabila
makmum tersebut setelah takbiratulikhram membaca do’a iftitah atau ta’awudz
setelah itu membaca al-fatihah secukupnya, jika imam sudah ruku’ makmum harus
ikut ruku’nya imam, walupun makmum tersebut belum selesai membaca fatihahnya.
Menutut Imam Hambali dan Imam Syafi’i yang diunggulkan oleh Ulama
muta’akhirin dalam kitab Tausih ‘Ala Ibnu Qosim karangan Assyaikh Muhammad
Nawawi bin Umar al-Jawi Assyafi’i mengatakan, apabila makmum masbuq tidak tau
bahwa yang wajib dibaca baginya adalah al-fatihah, maka ia tetap wajib
membacanya dengan seukuran bacaan sunnah (do’a iftitah atau ta’awudz) atau
seukuran diamnya dan hal ini termasuk dalam kategori udzur, dan ketika ia
menyempurnakanya membaca fatihah kemudian tertinggal lebih dari 3 (tiga) rukun
maka sholatnya batal kecuali dengan salah satu dari dua pilihan:
1.
Niat
mufaroqoh (pisah dari imam) dan melanjutkan runtutan sholatnya sendiri.
2.
Mengikuti
gerakan imam dan rakaat saat itu tidak terhitung, jadi setelah salamnya imam ia
wajib membenahi rakaat yang tidak terhitung tadi, walaupun bermakmum masbuq
dengan orang yang sedang sholat sunnah.
Pengertian makmum masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mempunyai waktu yang cukup
untuk membaca surat al-fatihah ketika imam berdiri. Yang dipakai sebagai ukuran
makmum masbuq adalah bacaan yang sedang (membaca al-fatihah tidak perlu
lama-lama ketika imam masih berdiri), bukan bacaan makmum itu sendiri dan
bacaan imamnya.
Sedangkan makmum muwafiq adalah makmum yang mempunyai waktu yang
cukup untuk membaca surat al-fatihah (dengan ukuran sedang) ketika imam
berdiri. Hal tersebut diterangkan dalam kitab I’anuth Thalibin dan Fathul Mu’in
juz II halaman 42.
Syarat-syarat sahnya makmum masbuq
1.
Takbiratulikhram
kemudian takbir lagi untuk ruku’, namun bila makmum masbuq hendak melakukan
satu takbir saja maka boleh dengan syarat:
a.
Takbir
tersebut dimaksudkan hanya untuk takbilaturikhram
b.
Takbir
tersebut sudah selesai sebelum ia mendekati pada posisi batas minimal ruku’.
2.
Bisa
ruku’ bersama imam (ruku’nya imam harus ruku’ yang dihitung, artinya bukan
ruku’tambahan yang dilakukan karena lupa atau ruku’nya muhdis (hadas) karena
muhdis harus mengulangi sholatnya) dan yakin sudah tuma’ninah (mayoritas ulama
a’immah) sebagaimana dikutib oleh Imam Mahali dari kitab al-Kifayah tidak
mensyaratkan tuma’ninah sebelum imam bangun dan ruku’) sebelum imam bangun dari
ruku’. Batas minimal ruku’ adalah keadaan membungkuk dengan sukuran bila
seseorang meletakkan telapak tangan bagian atas, maka akan sampai pada lutut,
Hal tersebut diterangkan dalam kitab Al-Bajuri juz I halaman 198.
Nama : Isnaini Rofiatul Jannah
NIM : 15.10.967
Semester : II (dua) PAI B
Mata Kuliah : FIQIH I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin. SHI M.H
Komentar
Posting Komentar