Cara Menghitung Zakat Niaga










Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah perintah shalat. Atas dasar inilah maka hukum zakat adalah wajib, sebagaimana kewajiban rukun Islam yang lain. Akan tetapi tidak semua umat Islam wajib melaksanakan perintah zakat ini. Perintah Zakat hanya dikhususkan bagi mereka yang sudah mampu secara finansial, yakni harta benda yang dimiliki sudah mencapai haul atau nishabnya.


Adapun dalil Al-qur’an yang membahas tentang zakat:


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُظَاهِرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا


“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihakn mereka dan menghapuskan kesalahan mereka”. (QS. At- Taubah: 103)



ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ


“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. (QS. Al-Baqarah: 267)


Pada kali ini saya akan memaparkan bagaimana cara menghitung zakat perniagaan, perhitungan zakat perdagangan dimulai sejak pertama berdagang dan untuk selanjutnya dimulai awal tahun. Pada tiap-tiap akhir tahun perdagangan, harta perdagangan itu tidak dihitung. Apabila pada akhir tahun cukup satu nishab, maka zakat harus dikeluarkan meskipun di awal tahun atau tengah tahun tidak cukup satu nishab.


Jadi perhitungan akhir tahun perdagangan adalah meliputi harga aset barang dagangan yang ada. Semua barang dagangan ditotal hingga ditemukan berapa nilai nominalnya. Nilai nominal uang itu lalu dikurangi dengan hutang yang menjadi tanggungan. Saldonya itulah yang menjadi dasar ukuran nishaab zakat. Bila saldo melebihi nishab, maka zakat harus dikeluarkan sebesar 25% dari saldo.


Nishab zakat perdagangan, sebagaimana sudah dijelaskan adalah sama dengan nishab emas, yakni 85 gram. Bila harga emas waktu itu satu gramnya mencapai 100.000, maka itu artinya nishab emas adalah 85 x 100.000=8.500.000.


Dan ini artinya nishab zakat perdagangan pun mencapai 8.500.000. Jika setelah ditotal saldo aset perdagangan melebihi nilai uang 8.500.000, maka perdagangan tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari 8.500.000.


Referensi:
- An Nakhrawie, Asrifin, Sucikan Hati & Bertambah Kaya Bersama Zakat, Yogyakarta: Delta Prima Press, 2011.

Baca Juga

Komentar