Tiga Perkara Fardhu Mandi Besar





1. Niat, dilakukan harus bersamaan dengan permulaan fardlu. Yaitu permulaan sesuatau yang dibasuh dengan arah bagian atas badan atau bagian arah bawahnya.


2. Menghilangkan najis, jika memang pada badan orang yang mandi itu terdapat najis. Imam Nawawi berpendapat bahwa mandi satu (pembasuhan satu) itu dapat dipergunakan untuk menghilangkan keduanya yaitu hadats dan najis dengan dasar apabila najis tersebut berupa najis hukumiyah. Sedangkan najis itu ‘ainiyyah (dapat dilihat mata) maka wajib menggunakan dua pembasuhan dari hadats dan najis.


3. Meratakan air keseluruh rambut dan kulit (seluruh badan). Bagi rambut yang dikonde (gelung) jika air tidak dapat sampai kedalamnya, maka melepas ikatannya itu adalah wajib. Adapun yang dikehendaki dengan tembus sampai kulit yaitu bagian lahir kulit itu. Wajib membasuh sesuatu yang tampak kelihatan ada pada dua telinga, hidung yang grumpung dan retak-retak pada badan. Wajib menyampaikan air kebagian bawah penis dzakar yang kalub dan bagian-bagian farji wanita yang tampak diwaktu duduk karena sedang mendatangi hajatnya.

Baca Juga

Komentar