HAJI

HAJI
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah  Bahasa Indonesia/Karya Tulis Ilmiah
Dosen Pengampu M. Nasrudin, SHI, MH
Semester I, kelas PAI A



Disusun Oleh :
Eni Novita Lonsiana (15.10.921)
Maskunah Lukluk Iridak Diana (15.10.927)
Miftah Arifin ( 15.10.92)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI ILMU AL-QUR’AN (STIQ) AN NUR
YOGYAKARTA
2015




 BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia islam pasti tidak asing lagi dengan rukun islam. Rukun islam terbagi menjadi lima, yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji. Sebagaimana yang ada, orang yang masuk islam berarti telah mengucapkan syahadat. Dan kemudian mengerjakan shalat, dan melaksanakan ibadah puasa wajib maupun sunnah. Kemudian membayar zakat dan haji bagi umat muslim yang mampu.
Pembahasan makalah ini yaitu tentang ibadah haji. Haji adalah suatu ibadah menuju baitullah atau menghadap Allah untuk mengerjakan seluruh rukun dan persyaratan haji yang telah ditentukan oleh syariat islam. Dalam makalah ini akan banyak dibahas rukun-rukun haji dan wajibnya haji. Selain itu juga membahas tentang keharaman ketika ihram dan dam dalam haji.  
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja rukun dalam haji?
2.      Apa saja wajibnya haji selain rukun?
3.      Apakah keharaman ketika ihram?
4.      Apakah yang dimaksud dengan dam?
C.    Tujuan Penulisan
Makalah ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui:
ü  Apa saja rukun dalam haji
ü  Apa saja wajibnya haji selain rukun
ü  Keharaman ketika ihram
ü  Apa itu dam

BAB II
HAJI
Makna “Haji” menurut bahasa ialah “menuju”. Sedangkan menurut syara` ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan ibadah”.[1] Dalam arti lain, haji adalah sengaja mengunjungi Ka`bah atau Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa`i, wukuf di `arafah dan manasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.[2]
A.    Rukun Haji
Rukun haji ada empat yaitu:
1.      Ihram Dengan Niat
Ihram adalah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah karena semua amal harus diniatkan.[3] Disebut Ihram karena dengan terjadinya niat itu seseorang telah masuk pada keadaan dimana beberapa perbuatan yang sebelumnya diperbolehkan menjadi diharamkan.[4] 
2.      Wukuf di `Arafah
Wuquf adalah kehadiran seseorang jamaah haji dan adanya dia di padang Arafah, baik dalam keaaan suci, haid, nifas, maupun dalam keadaan junub. Wuquf dimulai sejak matahari tergelincir pada hari Arafah, yaitu pada tanggal 11dzulhijjah sampai fajar hari raya Qurban yaitu tanggal 10 dzulhijjah.[5]
3.      Thawaf di Baitullah
Thawaf menurut bahasa berarti berkeliling atau berputar. Dalam konteks haji, thawaf diartikan sebagai salah satu rukun haji yang dilakukan dengan cara berjalan mengitari atau mengelilingi Ka`bah sampai tujuh kali putaran. Dalam pelaksanaannya, thawaf dimulai dari hajar aswad dan posisi Ka`bah selalu berada disebelah kiri yang thawaf.
Thawaf tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali putaran; tiga kali putaran pertama berjalan agak cepat dan empat kali putaran berikutnya berjalan secara biasa. Sebisa mungkin pada putaran ketujuh mencium hajar aswad, jika tidak mungkin, cukup menyentuhnya dengan tangan, dan jika tidak cukup memberi isyarat dengan tangan atau tongkat. Selama perjalanan thawaf mengitari Ka`bah hendaklah memperbanyak doa dan dzikir kepada Allah. Setelah thawaf selesai disunatkan melakukan shalat dua raka`at di maqam Ibrahim.[6]    
4.      Sa`i 
Sa`i adalah perjalanan antara shafa dan marwa.[7] Syarat-syarat sa`i yaitu:
a)      Sa`i dilakukan setelah selesai melaksanakan thawaf
b)      Sa`i dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa
c)      Sa`i dilakukan sebanyak tujuh kali
d)     Seluruh perjalanan sa`i dilakukan secara sempurna
B.     Wajibnya Haji Selain Rukun
Wajib haji selain rukun ada tiga yaitu:
1.      Ihram Mulai Dari Miqat
Melakukan Ihram dari miqat (batas) yang tepat menurut zamani (keadaan) dan makani (tempat). Miqat Zamani ialah dinisbatkan kepada waktu musim haji yakni: bulan Syawwal, Dzulqa`dah dan 10 malam dari bulan DzulhijjaH. Kemudian, Miqat Makani adalah haji bagi orang yang menetap (mukim) di negeri Mekkah, baik dia sebagai penduduk Mekkah atau mengembara, maka miqatnya ialah di lingkungan negeri Mekkah itu sendiri. Dan bagi orang yang bukan berstatus  mukin di negeri Mekkah maka:
a)      Jika orang itu menghadap dari jurusan Madinah, maka miqatnya ialah di Dzulhulaifah
b)      Jika menghadap dari jurusan Syam, Mesir, dan Maghribi, maka miqatnya ialah di desa Juhfah
c)      Jika menghadap dari jurusan Tihamatil Yaman, maka miqatnya ialah Yulamlam
d)     Jika menghadap dari jurusan tanah Najdil Hijaz dan Najdil Yaman, maka miqatnya ialah di Bukit Qarn
e)      Jika menghadap dari jurusan tanah Masyriq, maka miqatnya dari Dzatu `Iraq.[8] 

2.      Melempar Jumrah Tiga Kali
Melempar jumrah yang tiga dengan memulai pada jumrah Ula (kubra), kemudian jumrah Wustha dan lalu jumrah `Aqobah. Hendaknya dalam melempar masing-masing jumrah tersebut dengan menggunakan 7 buah batu krikil, satu demi satu. Disyaratkan benda yang dibuat melempar itu berupa “batu”, tidak boleh lainnya.[9]
3.      Mencukur Rambut Kepala
Mencukur rambut atau menggunting. Adapun yang lebih utama bagi orang laki-laki yaitu mencukur. Sedangkan bagi seorang perempuan dengan menggunting saja. Mencukur rambut paling sedikit 3 helai rambut kepala dengan mencukur gunting, mencabut atau membakar atau juga dengan memotongnya.[10]
C.    Keharaman Ketika Ihram
Adapun perkara-perkara yang haram disebabkan karena Ihram artinya haram bagi orang yang sedang Ihram itu ada 10 perkara:
1.      Memakai pakaian yang dijahit.
2.      Menutup kepala bagi pria dan wajah bagi wanita.
3.      Menyisir rambut.
4.      Memotong rambut.
5.      Memotong kuku.
6.      Memakai wewangian.
7.      Membunuh binatang buruan.
8.      Melakukan akad nikah.
9.      Wathi (bersetubuh).
10.  Bersentuh kulit disertai syahwat.[11]
D.    Dam
Dam ialah denda dengan menyembelih hewan ternak atau seperti memberi makan atau puasa.
Adapun beberapa dam yang wajib ketika Ihram itu ada 5 perkara, yaitu:
1.    Dam wajib sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan seperti meninggalkan Ihram dari miqadnya.
2.  Dam wajib sebab mencukur rambut dan bersenang, seperti memakai wangi-wangian, memakai minyak dan mencukur rambut, baik seluruh rambut kepala atau hanya 3 biji saja.
3.   Dam wajib sebab terhalang, maka hendaknya bertahallul-lah orang yang Ihram dengan niat Tahallul disertai tujuan hendak keluar dari ibadahnya disebabkan adanya halangan itu tadi.
4.      Dam wajib sebab membunuh binatang buruan.
5.  Dam wajib sebab wathi, yang dilakukan oleh orang yang sudah berakal, sengaja dan mengetahui haramnya, baik ia lakukan di qubul maupun di dubur.[12]  

BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Makna “Haji” menurut bahasa ialah “menuju”. Sedangkan menurut syara` ialah “menuju tanah Mekkah karena menjalankan ibadah”. Haji adalah sengaja mengunjungi Ka`bah atau Baitullah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat tertentu, yakni mengerjakan thawaf, sa`i, wukuf di `arafah dan manasik haji lainnya dengan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.
Rukun haji ada empat, yaitu: Ihram dengan Niat, Wuquf di `Arafah, Thawaf di Baitullah, Sa`i. Wajibnya haji selain rukun ada tiga, yaitu: Ihram Mulai dari Miqat, Melempar Jumrah Tiga Kali, Mencukur Rambut Kepala. Adapun perkara-perkara yang haram disebabkan karena Ihram artinya haram bagi orang yang sedang Ihram itu ada 10 perkara, yaitu: Memakai pakaian yang dijahit, Menutup kepala bagi pria dan wajah bagi wanita, Menyisir rambut, Memotong rambut, Memotong kuku, Memakai wewangian, Membunuh binatang buruan, Melakukan akad nikah, Wathi (bersetubuh), Bersentuh kulit disertai syahwat.
Dam ialah denda dengan menyembelih hewan ternak atau seperti memberi makan atau puasa. Adapun beberapa dam yang wajib ketika Ihram itu ada 5 perkara, yaitu: Dam wajib sebab meninggalkan perkara yang diperintahkan seperti meninggalkan Ihram dari miqadnya, Dam wajib sebab mencukur rambut dan bersenang, seperti memakai wangi-wangian, memakai minyak dan mencukur rambut, baik seluruh rambut kepala atau hanya 3 biji saja, Dam wajib sebab terhalang, maka hendaknya bertahallul-lah orang yang Ihram dengan niat Tahallul disertai tujuan hendak keluar dari ibadahnya disebabkan adanya halangan itu tadi, Dam wajib sebab membunuh binatang buruan, Dam wajib sebab wathi, yang dilakukan oleh orang yang sudah berakal, sengaja dan mengetahui haramnya, baik ia lakukan di qubul maupun di dubur.



DAFTAR PUSTAKA

Amar, Imron Abu. 1983. Fathul Qorib. Kudus: MENARA KUDUS
Hamid, Abdul Dan Beni Ahmad Saebani. 2009. Fiqih Ibadah. Bandung: PUSTAKA SETIA.
Ritonga, A. Rahman Dan Zainuddin. 2002. Fiqih Ibadah. Jakarta: GAYA MEDIA PRATAMA.
Husain, Abu Suja` Ahmad Bin. 2000. Ringkasan Fiqih Islam. Surabaya: AL-MIFTAH.


[1] Imron Abu Amar, Fathul Qorib, (Kudus: MENARA KUDUS, 1983), Hlm. 198
[2] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqih Ibadah, (Bandung: PUSTAKA SETIA, 2009), Hlm. 250
[3] Ibid, Hlm. 250
[4] A. Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqih Ibadah, (Jakarta: GAYA MEDIA PRATAMA, 2002), Hlm 222
[5] Ibid, Hlm 228-229
[6] Ibid, Hlm 224
[7] Abdul Hamid Dan Beni Ahmad Saebani, Op.Cit, Hlm 258
[8] Imron Abu Amar, Op.Cit, Hlm. 203-204
[9] Ibid, Hlm. 204.
[10] Ibid, Hlm. 204-205.
[11] Abu Syuja` Ahmad Bin Husain, Ringkasan Fiqih Islam, (Surabaya: AL-MIFTAH, 2000), Hlm. 62.
[12] Imron Abu Amar, Op.Cit, Hlm. 217-222

Baca Juga

Komentar

Posting Komentar