Jika makmum dalam shalat didalam masjid dalam keadaan tahu shalatnya imam, maka shalatnya sah selama tidak mendahului posisi shaf imam. Jika makmum shalat diluar masjid namun masih dekat, maka dibolehkan selama ia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pembatas disana. Mengetahui shalat imam bisa jadi dengan mendengar suaranya, melihatnya, atau mendengar melalui pengeras suara, atau melihat sebagian shaf. Jika imam shalat didalam masjid sedangkan makmumnya diluar masjid, maka jarak makmum tersebut adalah 300 hasta ( 1 hasta diperkirakan 45 cm, maka 300 hasta mendekati 135 meter) dihitung dari bagian belakang masjid. Inilah yang dimaksud masih dekat. Sedangkan jika imam dan makmum sama didalam masjid, maka tidak memakai patokan jarak tersebut. Jika imam dan makmum sama-sama diluar masjid, maka memakai patokan 300 hasta ditambahkan tidak ada sesuatu yang menghalangi antara imam dan makmum.
Untuk kriteria pertama adalah ketika imam dan makmum berada didalam masjid maka tidak ada permasalahan mengenai berapa batasan jarak yang pasti antara imam dan makmum, boleh dekat ataupun jauh. Misalnya imam berada didalam masjid sedangkan makmum berada diatas menara masjid. Akan tetapi dengan syarat bahwa tidak ada yang menghalangi antara imam dan makmum atau adanya jalan terbuka yang menghubungkan antara imam dan makmum. Ketika jalan tersebut ditutup maka meskipun dalam satu masjid maka tetap tidak sah.
Sedang untuk kriteria kedua adalah ketika imam dan makmum tidak berada dalam masjid tetapi bangunan lain maka ada dua macam. Macam yang pertama adalah ketika shalat berjama’ah tersebut berada dalam rumah luas atau padang pasir maka jarak maksimal antara imam dan shaf yang pertama tidak boleh lebih dari 300 dzira’. Ada dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah jarak maksimal, artinya jika lebih dari itu maka tidak sah, tetapi ada yang mengatakan bahwa itu adalah batas kira-kira. Sedangkan untuk macam yang kedua adalah ketika shalat berjamaah tersebut dilaksanakan ditempat selain tempat tersebut diatas seperti contohnya dihalaman rumah maka batas maksimal dengan makmum adalah 3 dzira’ dan posisi makmum bisa dibelakang imam pas, atau agak menyamping kiri atau menyamping kanan.
Itu di kitab mana
BalasHapusKitab Fathul Qarib Al-Muji
HapusBoleh saya tahu sumbernya daripada mana?
BalasHapusAda di Fathul Qarib
HapusTerdapat di dalam kitab apa
BalasHapusAda di Fathul Qarib Al-Mujib.
HapusBerapa kah jarak terbaik diantara imam dengan makmum di saf pertama di dalam masjid supaya mereka mendapat pahala solat berjemaah?
BalasHapus3 Hasta, 1 Hasta± 45 cm.
Hapus