Mandi secara etimologi adalah mengalirkan air pada sesuatu, dan secara terminologi syar’i ialah mengalirkan air ke seluruh badan dengan niat tertentu.
Dalam Kamus Fiqih yang disusun oleh tim kajian ilmiah Ahla_Shuffah 103 Lirboyo menyebutkan 6 faktor yang mewajibkan mandi yaitu: 1)Bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan; 2)Keluar sperma; 3)Haidl; 4)Nifas; 5)Melahirkan; 6)Meninggal.
Dalam terjemahan Fathul Qarib yang di susun oleh tim pembukuan ANFA’ 2015 Lirboyo menjelaskan bahwa ada 2 hal orang yang melahirkan itu diwajibkan untuk mandi.
Pertama, karena melahirkan mengasumsikan keluarnya darah. Dan kedua, karena anak merupakan sperma yang menggumpal.
Para ulama’ mengatakan bahwa melahirkan mewajib mandi dengan sebab keluar darah nifas, termasuk di dalam perkara yang mewajibkan mandi ialah wiladah yaitu mandi karena melahirkan, sekalipun melahirkan tanpa basah (darah). Begitu juga bagi perempuan yang mengalami keguguran, walau keguguran itu hanya berupa darah beku (‘alaqah) ataupun hanya berbentuk segumpal daging (mudhghah) maka ia di wajibkan untuk mandi.
Bagi sebagian perempuan yang terpakasa menjalani oprasi sesar untuk melahirkan anak maka bisa di kategorikan sebagai wiladah maka wajib bagi perempuan tersebut untuk melakukan mandi wajib (jinabah).
Komentar
Posting Komentar