Tentang Suci dalam Salat







Jika seseorang shalat dalam keadaan berpakaian najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis dan ia tidak tahu kalau terkena najis kecuali setelah shalat atau ia dalam keadaan mengetahui hal ini sebelum shalat dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, maka shalatnya ketika itu sah dan tidak perlu diulangi. Alasannya, karena ia dalam keadaan tidak tahu atau lupa. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Nabi SAW suatu saat pernah shalat dalam keadaan disendalnya terdapat kotoran (najis). Ketika pertengahan shalat, Jibril mengabarkan kepada beliau akan hal itu, lantas Rasulullah SAW setelah mengetahui hal itu melepas sendalnya saat shalat. Beliau tidak melakukan seperti ini ketika mulai shalat.


Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa mengetahui najis dipertengahan shalat, maka hendaklah dia menghilangkannya walaupun itu ditengah-tengah shalat. Lalu ia terus melanjutkan shalatnya jika ketika menghilangkan najisnya tersebut auratnya masih tetap tertutup. Begitu pula barangsiapa yang lupa ditengah shalat (untuk menghilangkan najis), maka hendaklah ia melepas bagian yang terkena najis. Sebagai catatan yang perlu diperhatikan bahwa hal ini berbeda dengan seseorang yang shalat tetapi lupa berwudhu, misalnya ia tadinya dalam keadaan hadats dan lupa berwudhu (ketika akan shalat), kemudian dia shalat dan setelah selesai baru dia ingat bahwa ia shalat dalam keadaan tidak berwudhu, maka ia wajib berwudhu dan mengulangi shalatnya.


Begitu pula ketika seseorang dalam keadaan junub dan tidak mengetahuinya, semisalnya orang yang mimpu basah dimalam hari, lalu ia shalat subuh dalam keadaan tidak mengetahui bahwa ia dalam keadaan hadats. Lantas siang hari ia melihat pakaiannya ada mani karena tidur semalam. Untuk kondisi ini, wajib baginya mandi junub dan mengulangi shalatnya yang tadi.


NAMA : BAYU WAHYONO
KELAS : PAI A / II
NIM : 15.10.944

Baca Juga

Komentar