Makna Dan Batasan Suci Pakaian dalam Salat












. Bagaimana Jika Terkena Percikan Air Yang Tak Jelas Suci Atau Tidaknya?






Allah berfirman: وثيا بك فطهر. (Al-Muddastir: 4)


Artinya: “ dan pakaianmu, bersihkanlah.” (QS.Al-Muddastir ayat: 4)


Batasan suci dalam salat adalah suci tempat dan suci dalam berpakaian. Suci dalam tempat seperti halnya tempat yang digunakan tidak ada najis besar ataupun najis kecil. Apabila tidak ada tempat yang suci, maka kita dianjurkan untuk menggunakan alas atau sajadah yang suci atau sajadah yang suci untuk digunakan solat. Suci dalam berpakaian sangat diharuskan dalam solat, apabila dalam solat terdapat najis maka tidak sah solatnya.


Bagaimana jika tempat atau pakaian yang terkena percikan air yang tidak jelas suci atau tidaknya?


Dalam masalah ini, menurut saya karena air tersebut tidak tahu dari mana asal muasalnya, maka kita cukup menyakini saja bahwa air itu suci, bukankah islam itu adalah agama yang mempermudah kita. Maka dari itu, kita dianjurkan untuk tidak berpikiran yang tidak-tidak terhadap air tersebut. Tinggal memantapkan hati kita, bahwa air itu suci, jangan menambahkan masalah dalam hal tersebut. Akan tetapi, akan lebih baik lagi apabila tempat yang kita gunakan sebelum solat, apabila ada cipratan air yang tidak jelas itu suci atau tidaknya, sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu.


Sedangkan seseorang itu dimaafkan solatnya, apabila pakaian dan tempat salatnya yang terkena tanah atau debu jalanan bercampur kotoran binatang, darah atau nanah dari borok atau bisul yang keluar di waktu shalat, kotoran lalat, kencing kelelawar, dan darah istihadhah yang keluar di waktu shalat, dan sedikit dari cipratan darah selain darah anjing dan babi.

Baca Juga

Komentar