Mandi Sunat setelah Memandikan Jenazah







Tubuh manusia akan menjadi lemas ketika menyentuk sesuatu yang sudah tidak bernyawa atau bangkai, dalam istilah jawa biasanya disebut sawan. Maka dari itu setelah seseorang menyentuh bangkai dianjurkan untuk mandi agar badan terasa segar kembali. Hal ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat hadits seperti berikut ini,


Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SW bersabda,”Barang siapa yang memandikan mayat maka hendaklah ia mandi dan barang siapa yang menggotongnya maka hendaklah berwudlu”. (HR. Abu Dawud: 3161, at-Turmudziy: 993 dan Ahmad: II/280,433,454,472. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: Shahih).


Dari Ibnu Abbas r.a berkata,” Tidak ada kewajiban atas kalian wajib didalam memandikan mayat diantara kalian apabila kalian memandikannya karena sesungguhnya mayat kalian itu bukanlah najis. Maka cukuplah bagi kalian untuk mencuci tangan-tangan kalian”. ( Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: telah mengeluarkan atsar ini al-Hakim : 1466 dan al-Baihaqiy. Berkata al-Hakim : Shahih berdasarkan syarat al-Bukhoriy dan al-Imam adz-Dzahabiypun menyepakatinya. Dan ia itu hanyalah Hasan isnadnya sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh didalam kitab at-Talkhiish-).


Dari Ibnu Umar r.a berkata,” Kami pernah memandikan mayat, lalu diantara kami ada yang mandi dan diantara kami ada juga yang tidak mandi”. ( Berkata asy-Syaikh al-Albaniy : telah mengeluarkan atsar ini ad-Daruquthniy: 1802 dan al-Khathib dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh).


Hadits dari Abu Hurairah r.a diatas menunjukan perintah untuk mandi bagi yang telah memandikan mayat dan wudlu bagi yang menggotongnya. Tetapi perintah tersebut hanyalah mengandung penganjuran dan tidak wajib karena hadits dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar r.a berikutnya menerangkan diantara para sahabat r.a ada yang tidak melakukannya.



NAMA : BAYU WAHYONO
KELAS : PAI A
NIM : 15.10.944

Baca Juga

Komentar