Hukum Menangisi dan Meratapi Jenazah




Islam adalah agama yang indah, agama rahmatan lil alamin. Musibah utamanya ialah kematian, suatu niscaya yang pasti menimpa siapa saja. Orang yang tertimpa musibah kematian, yang tidak kuat pastilah akan lepas tangisnya, karena dengan tangis rasa sedih, pedih dan susah akan berkurang, karena antara sedih dan hanyalah berbatas sangat tipis.


قا ل ا لنبي صلى ا لله عليه :تد مع ا لعين و يحز ن ا لقلب


Nabi saw bersabda ‘’mata mengeluarkan air mata dan hati merasakan sedih’’


Sabda beliau kepada abdurahman ibnu auf ra., ketika beliau menyaksikan rasulullah saw, tidak dapat membendung air matanya ketika ditinggal wafat putranya ibrahim. Sabda beliau terucap ketika beliau ditinggal wafat putranya, hal ini menunjukan bahwa beliau manusia biasa sama dengan yang lainya tidak kuasa menahan nangis. Hanya beliau tidak pernah berucap kata-kata kecuali ucapan yang diridhai Allah Azza wa Jalla.

Jika demikian, kemudian tangis seperti apakah yang dilarang oleh islam?

Rasulullah tidak melarang begitu saja orang yang terkena musibah untuk menangis, atau kesedihan yang pedih, maka tidak terasa air mata berlinang, oleh karena itu beliau ketika menjumpai seorang perempuan yang sedang menangisi anaknya dimakam beliau berkata kepadanya ‘’ Takutlah kamu kepada Allah dan bersabarlah. Riwayat imam Bukhari Muslim, Ibnu Majah, Abu Daud.


قال:مر النبي صل الله عليه وسلم:يا مراة تبكي عند قبر فقال اتقي الله واصبري قالت :اليك عني فاتك ل تصب بمصيتن ولم تعر فه , فقيل لها : إنه النبي صل الله عليه فأتت باب النبي صل الله عليه فلم تجد عنده بوابين, فقالت :لم أعرفك فقال : انما الصبر عند الصدمة الاول


Hadis diatas menjelaskan tentang dilarang dan masuk dalam kategori haram adalah tangis yang meratapi mayat, sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu seperti meratapi jenazah dengan suara yang keras, meraung-raung yang histeris, mengotori kepala dengan debu, menampar-nampar pipi, merobek-robek pakaian dan kantong baju, mengungkapkan kata-kata kotor seperti perkataan jahiliyah dan lainya.


قال:مر النبي صل الله عليه وسلم الميت بعلب فى قبره بما نيح عليه

Nabi saw bersabda: ‘’mayat disiksa dalam kuburnya disebabkan ratapanya kepadanya.


Mereka yang menangis meraung-raung dengan suara keras, atau lebih dari itu seolah-olah mereka tidak bisa menerima qadha (putusan) dan takdir (kepastian) Allah yang ditimpakan kepada mereka, padahal setiap saat, setiap hari mereka biasa melihat dengan mata kepalanya sendiri atau mendengar dari orang lain dari berbagai macam-macam musibah yang ditimpanya, dari lingkunganya atau media, malah terkadang musibah itu lebih berat dari musibah yang menimpa dirinya. Adapun tangisan yang diperbolehkan yaitu tangisan dengan lirih, pelan atau dengan meneteskan air mata.

Sementara keyakianan diantara kita bahwa, jika menangisi mayat kemudian air matanya mengenai tubuh , maka mayat tersebut merasakan tubuhnya merasakan panas seperti terbakar, benarkah keyakinan itu?

Keyakinan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, karena sulit bagi orang menangis untuk tidak mengeluarkan air mata. Telah diketahui dari penjelasan diatas, bahwa tangisan itu bermacam-macam, dan hukum tangisan itu ada yang diperbolehkan, yaitu tangisan dengan suara lirih, pelan, atau dengan meneteskan air mata. .



Baca Juga

Komentar