Shalat ied tidak bisa diqhada karena shalat ied itu hukumnya sunah muakad. Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa hukum shalat Ied adalah sunah muakkadah, dan ini pendapat yang lebih kuat karena Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah hanya mewajibkan shalat lima waktu bagi orang muslim.
Adapun jika kita terlambat datang dan shalat Ied sudah selesai dilaksanakan, dalam masalah mengqadha shalat Ied ini ada perbedaan pendapat juga di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa apabila ia tidak sempat shalat Ied bersama imam secara jamaah, ia tidak perlu mengqadhanya. Karena shalat Ied ini disyariatkan untuk dilakukan secara berjamaah maka tidak perlu diganti jika ia terlambat mengerjakanya.
Sebagaimana keterangan dalam kitab 'Ianah at-Tholibin juz :1 hal :302.
Artinya : Dan disunnahkan mengqodlo' sholat ied jika waktunya sudah lewat karena menqodlo' sholat sunnah saat waktunya keluar sudah lewat itu sunnah.
Menurut madzhab syafi’i sesungguhnya shalat ied tersebut sunnah diqadha ‘selamanya’. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia disunahkan menggantinya dengan empat rakaat tidak memakai jumlah takbir sebagaimana dalam shalat Ied. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa disunahkan menggantinya dengan tata cara yang sama dengan shalat Ied berjamaah. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan keumuman perintah Nabi SAW untuk mengganti shalat yang terlewatkan. Dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan.
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila shalat telah dilaksanakan, janganlah seseorang berjalan dengan tergesa-gesa mendatangi shalat itu, tetapi hendaklah ia berjalan dengan tenang. Shalatlah apa yang kamu dapati dan sempurnakanlah apa yang terlewat’.” (HR Muslim).
Pendapat yang berkembang pada para pengikut-pengikut Abu Hanifah sebagaimana madzhab dua tersebut “Bila shalat ied terlewatkan dikerjakan bersama imam pada waktunya atau pada setelah waktunya maka jalanilah shalat dua rakaat shalat sebagaimana salat imam”,
NAMA: DWI FADILAH FITRIANI
NIM: 15.10.920
KELAS: PAI A
Sebagaimana keterangan dalam kitab 'Ianah at-Tholibin juz :1 hal :302.
Artinya : Dan disunnahkan mengqodlo' sholat ied jika waktunya sudah lewat karena menqodlo' sholat sunnah saat waktunya keluar sudah lewat itu sunnah.
Menurut madzhab syafi’i sesungguhnya shalat ied tersebut sunnah diqadha ‘selamanya’. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia disunahkan menggantinya dengan empat rakaat tidak memakai jumlah takbir sebagaimana dalam shalat Ied. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa disunahkan menggantinya dengan tata cara yang sama dengan shalat Ied berjamaah. Dan inilah pendapat yang lebih kuat berdasarkan keumuman perintah Nabi SAW untuk mengganti shalat yang terlewatkan. Dalam hadis Rasulullah SAW dijelaskan.
Dari Abu Hurairah ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Apabila shalat telah dilaksanakan, janganlah seseorang berjalan dengan tergesa-gesa mendatangi shalat itu, tetapi hendaklah ia berjalan dengan tenang. Shalatlah apa yang kamu dapati dan sempurnakanlah apa yang terlewat’.” (HR Muslim).
Pendapat yang berkembang pada para pengikut-pengikut Abu Hanifah sebagaimana madzhab dua tersebut “Bila shalat ied terlewatkan dikerjakan bersama imam pada waktunya atau pada setelah waktunya maka jalanilah shalat dua rakaat shalat sebagaimana salat imam”,
NAMA: DWI FADILAH FITRIANI
NIM: 15.10.920
KELAS: PAI A
Komentar
Posting Komentar