Orang-orang Yang Wajib Dibayarkan Zakatnya Oleh Kepala Keluarga

Nama                           : Isnaini Rofiatul Jannah
NIM                            : 15.10.967
Semester                      : II (dua) PAI B
Mata Kuliah                : FIQIH I
Dosen  Pengampu       : M. Nasrudin. SHI M.H

Orang-orang yang Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya oleh Kepala Keluarga



Ibadah yang wajib di akhir bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri adalah zakat Fitrah. Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta dengan cara dan syarat tertentu kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Diantara hikmah disyari`atkannya zakat Fitrah menjelang datangnya hari raya Idul fitri adalah agar dapat berbagi kebahagiaan antara sesama muslim dari kalangan mampu dan tidak mampu.
Dari Ibnu Umar r.a. berkata : "Rasulullah saw.mewajibkan zakat fitrah sejak  bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan kecil dan besar dari kaum Muslimin. (Bukhari dan Muslim).
Lalu siapakah yang wajib membayarkan zakat fitrah? Menurut madzhab Hanafi, yang wajib membayarkan zakat fitrah adalah kepala keluarga (suami) yang mempunyai kekuasaan atas istri dan anak-anaknya yang menjadi tanggung jawabnya. Tetapi anak yang sudah dewasa dan mandiri tidak lagi menjadi kewajiban sang ayah untuk membayarkan zakatnya. Demikian pula tidak wajib bagi anak membayarkan zakat fitrah ayah dan ibunya. Walaupun dalam kesehariannya nafkah keduanya menjadi tanggung jawabnya. Dan menurut Madzhab Hambali, Syafi’i, dan Maliki berpendapat bahwa seseorang wajib membayarkan zakat fitrah dirinya sendiri dan orang-orang yang nafkahnya berada dalam tanggung jawabnya. Termask ibu-bapaknya yang menjadi tanggung jawab anak tersebut, maka wajib baginya mengeluarkan zakat untuk keduanya. Namun, semua ulama sepakat, jika seseorang mau membayarkan zakat fitrah orang lain yang diluar tanggung jawabnya, maka sah-sah saja. Artinya diperbolehkan bagi orang yang ingin membayarkan zakat orang lain.
Dan dalam kitab Fath Al-Qarib halaman 258 mengatakan bahwa orang muslim wajib menzakati orang yang dinafkahi pada malam Idul Fitri. Sehingga tidak wajib bagi seorang muslim menzakati budak, kerabat atau isterinya yang kafir.
Dan yang ditunaikan adalah satu sha’ dari mkanan pokok kotanya. Jika makanan pokok beragam, maka dipilih yang paling domonan. Jika tidak ada yang menjadi makanan pokok, menggunakan makanan pokok kota sebelahnya. Orang yang tidak mampu menunaikan zakat satu sha’ namun ia mampu menunaikan separuhnya maka ia wajib menunaikanya. Ukuran satu sha’ adalah liam ritel iraq 1/3.
Zakat fitrah menurut mayoritas ulama selain Hanafiyah, wajib bagi mereka yang menyaksikan terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan. Oleh karena itu wajib zakat bagi orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari dan tidak wajib bagi orang yang lahir setelah tenggelam. Sedangkan menurut ulama hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 syawal.
Mengenai kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama berbeda pendapat:
1.      Menurut Hanafiyah: tidak ada batas awal dan akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga harus tetap membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 syawal.
2.      Menurut Malikiyah: sejak dua hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 syawal. Namun, jika sampai lewat tanggal akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3.      Menurut Syafi’iyah: sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 syawal. Namun utamanya adalah sebelum shalat ‘id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada udzur ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun, jika ada udzur seperti ia kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tetapi ia tetap harus membayarnya.
4.      Menuru Hambali: awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari ‘id. Sedangkan hari terakhirnya sama dengan Syafi’i, yaitu sampai terbenamnya matahari 1 syawal.





e-mail: isnaini.rovie@gmail.com

Baca Juga

Komentar