Hukuman Mati dalam Agama Samawi dan Konstitusi Indonesia

Ma'ruf Khozin


Hukuman mati tidak hanya dijumpai dalam umat Nabi Muhammad shalla Allahu alaihi wa sallama namun juga bagi agama Yahudi sebagaimana dijelaskan dalam al-Maidah: 45.

Hukuman mati berlaku pada 3 bentuk dosa besar berikut:

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: " ﻻ ﻳﺤﻞ ﺩﻡ اﻣﺮﺉ ﻣﺴﻠﻢ، ﻳﺸﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻧﻲ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﺇﻻ ﺑﺈﺣﺪﻯ ﺛﻼﺙ: اﻟﻨﻔﺲ ﺑﺎﻟﻨﻔﺲ، ﻭاﻟﺜﻴﺐ اﻟﺰاﻧﻲ، ﻭاﻟﻤﺎﺭﻕ ﻣﻦ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﺘﺎﺭﻙ ﻟﻠﺠﻤﺎﻋﺔ " رواه البخاري ومسلم

Dari Abdullah ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallama bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) adalah utusan Allah, kecuali karena 3 hal, (1) Membunuh sesama manusia (2) Orang yang sudah menikah berbuat zina (3) Orang murtad yang telah keluar dari Islam yang meninggalkan kelompok Islam" (HR al-Bukhari dan Muslim)

Sedangkan bagi bandar narkoba digolongkan dalam kejahatan besar yang dapat merusak generasi pembunuh massal juga dihukum mati seperti dalam al-Maidah: 33.

Di dunia militer pun hukuman mati juga dibenarkan, yaitu pada masalah disersi, pasukan yang berkhianat bersekongkol dengan musuh.

Mahkamah Konstitusi pernah menerima Judicial Review tentang hukuman mati oleh terpidana Bali Nine pada 30 Oktober 2007 dan MK menolak serta menegaskan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konstitusi Negara maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Kalau telah sah secara pandangan Agama dan Negara, mengapa hukuman mati selalu diperdebatkan saat ada eksekusi mati?

Baca Juga

Komentar