Disini suara gemuruh mesin mirip sekali dengan suara tembakan di negara perang. Kapal-kapal besar tak berhenti melakukan bongkar muat. Truck-truck besar dan panjang menyemut untuk dimuati peti-peti besar. Tangan-tangan tinggi dari besi berjalan di tangan kecil operator mesin untuk menaik-turunkan peti-peti, yang saya tak tahu apa isinya.
Namun di hari Jumat siang semua berhenti untuk bersujud kepada Allah, Salat Jumat.
Secara fikih yang kita pelajari dan terlihat nyata di kampung, ternyata sangat berbeda disini. Saya tidak meyakini semuanya Mustauthin (domisili) 40 orang warga disini. Sebab kebanyakan mereka adalah pegawai kontrak yang saat Sabtu-Ahad harus pulang ke kota masing-masing.
Sahkah Salat Jumat mereka? Disinilah nikmatnya pendapat ulama yang berbeda dan menjadi solusi. Sebagian ulama kita mengembalikan kepada teks dasar kewajiban Salat Jumat:
ﻋﻦ ﻃﺎﺭﻕ ﺑﻦ ﺷﻬﺎﺏ، ﻋﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: " اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺣﻖ ﻭاﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺇﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ: ﻋﺒﺪ ﻣﻤﻠﻮﻙ، ﺃﻭ اﻣﺮﺃﺓ، ﺃﻭ ﺻﺒﻲ، ﺃﻭ ﻣﺮﻳﺾ " رواه ابو داود
Sabda Nabi shalla Allahu alaihi wa sallama: "Salat Jumat wajib bagi setiap Muslim laki-laki dalam jamaah, kecuali 4. Yaitu budak sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit" HR Abu Dawud
Komentar
Posting Komentar