Air Mustakmal dalam Fiqih Islam





Air musta'mal adalah air suci,tidak dapat mensucikan kepada lainnya, yakni air yang sudah pernah terpakai untuk menghilangkan hadats atau najis, jika memang air itu tidak berubah atau tidak bertambah dari asal mulanya sesudah diperkirakan adanya air yang meresap pada benda yang dibasuh.

termasuk ke dalam bagian aur yang suci tidak dapat mensucikan, adalah air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya yang disebabkan benda benda suci, sehingga menjadikan hilangnnya nama kemutlakkannya air tersebut, maka maka air ini dihukumi sama dengan air mutakmal dalam arti ia masih tatap suci, tapi tidak dapat mensucikan. Perobahan air itu dapat dibuktikan, baik dengan panca indera atau hanya dengan perkiraan, sebagaimana bila kecampuran benda benda yang sifatnya sama. Misalnya kecampuran air mawar yang sudah hilang baunya atau juga kecampuran air mustakmal.

Ukuran air mustakmal yang dimaksut adalah air yang sudah digunakan untuk bersuci dari hadats atau najis tetapi air tersebut tidak berubah pada warna, bau ,atau rasanya. dan air tersebut karang dari dua kullah. Air dua kullah itu menurut imam Nawawi adalah 176,580 liter / 55,4 cm, menurut imam Rofi'i 176,245 liter / 56,1 cm, menurut imam ngiraq 245,325 liter / 63,4 cm.

Lain halnya jika air tersebut berubah pada salah satu dari sifatnnya yaitu bau , rasa, atau warnanya, setelah digunakan untuk bersuci, meskipun air tersebut lebih dari dua kullah maka hukumnya air tersebut bukan lagi air mustakmal tetapi air najis.


nama : surohmadin
nim : 15.10.996
kelas : PAI B

Baca Juga

Komentar