Memandikan jenazah emrupakan sesuatu yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hokum memandikan jenazah yaitu fardhu kifayah sehingga begitu pentingnya memandikan jenazah. Dalam konteks ini yang dibahas yaitu memandikan jenazah yang jasadnya tidak utuh. Sudah kita ketahui bahwa syarat jeb=nazah yang wajib dimandikan yaitu :
1. Islam
2. Bukan siqt (bayi yang lahir sebelum masanya),
3. Wujudnya jenazah atau sebagaian anggotanya,
4. Bukan mati sahid.
Para ulama madzab al arba’ah secara umum sepakat dengan syarat di atas tersebut, meskipun terdapa sedikit perbedaan.
Perubahan jaman yang begitu cepat mengakibatkan banyak kriminalitas sehinga sering kali mereka melakukan pembunuhan secara mutilasi. Mutilasi ini menyebabkan anggota jenazah yang rusak dan tidak utuh sehingga perlu adanya tata cara untuk memandikan jenazah. Bebrapa ulama memiliki perbedaan dalam menyikapi hokum memandikan jenazah.
Burhanudin Ibnu Mazah mengatakan, jika hanya ditemukan potongan tubuh mayit, seperti tangan atau kaki, atau kepal saja dia tidak dimmandikan dan tidak disholatkan, namun langsung dimakamkan. Hasyiyah Ibn Abidin, “jika ditemukan potongan anggota badan manusia atau ditemukan separuh badan terbelah memanjang atau melintang cukup dibungkus dengan kain( tidak dimandikan), kecuali jika ada kepalanya maka dia dikafani”. (ar-raddul mukhtar,2:222).
Dari beberapa keterangan yang ada di atas kita dapat menyimpulkan sebagai berikut:
a. Potongan jasad ada yang disikapi layaknya manusia utuh da nada juga yang menyikapi berbeda,
b. Potongan jasad yang disikapi layaknya manusia utuh yaitu dimandikan, disholati, dan dikafani serta dikubur, tetapi yang tidak disikapi berbeda denga jasad manusia yang utuh yaitu hanya dikafani dan dikubur,
c. Potongan yang disikapi layaknya manusia utuh yaitu potongan jasad mayit yang lebih dari separu meskipun tanpa kepala, serta potongan kurang dari separuh badan bersama kepala,
d. Potongan jasad yang bukan disikapi sebagai jasad manusia utuh yaitu hanya potongan anggota badan, seperti tangan, kaki, serta potongan separuh tanpa kepala.
1. Islam
2. Bukan siqt (bayi yang lahir sebelum masanya),
3. Wujudnya jenazah atau sebagaian anggotanya,
4. Bukan mati sahid.
Para ulama madzab al arba’ah secara umum sepakat dengan syarat di atas tersebut, meskipun terdapa sedikit perbedaan.
Perubahan jaman yang begitu cepat mengakibatkan banyak kriminalitas sehinga sering kali mereka melakukan pembunuhan secara mutilasi. Mutilasi ini menyebabkan anggota jenazah yang rusak dan tidak utuh sehingga perlu adanya tata cara untuk memandikan jenazah. Bebrapa ulama memiliki perbedaan dalam menyikapi hokum memandikan jenazah.
Burhanudin Ibnu Mazah mengatakan, jika hanya ditemukan potongan tubuh mayit, seperti tangan atau kaki, atau kepal saja dia tidak dimmandikan dan tidak disholatkan, namun langsung dimakamkan. Hasyiyah Ibn Abidin, “jika ditemukan potongan anggota badan manusia atau ditemukan separuh badan terbelah memanjang atau melintang cukup dibungkus dengan kain( tidak dimandikan), kecuali jika ada kepalanya maka dia dikafani”. (ar-raddul mukhtar,2:222).
Dari beberapa keterangan yang ada di atas kita dapat menyimpulkan sebagai berikut:
a. Potongan jasad ada yang disikapi layaknya manusia utuh da nada juga yang menyikapi berbeda,
b. Potongan jasad yang disikapi layaknya manusia utuh yaitu dimandikan, disholati, dan dikafani serta dikubur, tetapi yang tidak disikapi berbeda denga jasad manusia yang utuh yaitu hanya dikafani dan dikubur,
c. Potongan yang disikapi layaknya manusia utuh yaitu potongan jasad mayit yang lebih dari separu meskipun tanpa kepala, serta potongan kurang dari separuh badan bersama kepala,
d. Potongan jasad yang bukan disikapi sebagai jasad manusia utuh yaitu hanya potongan anggota badan, seperti tangan, kaki, serta potongan separuh tanpa kepala.
Nama : Nur Khusaini
Nim : 15.10.993
Kelas : II PAI B
Nim : 15.10.993
Kelas : II PAI B
Komentar
Posting Komentar