Beberapa Hukum yang Terkait Memandikan Jenazah


Kematian merupakan suatu hal yang pasti akan datang kepada setiap mahluk termasuk manusia. Ketika seseorang meninggal dunia maka harus diperlakukan secara Islami diantaranya adalah memandikan, mengkafankan, menyolatkan, dan menguburkan.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai memandikan seorang jenazah. Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan. Memandikan jenazah hukumnya adalah fardlu kifayah. Fardlu kifayah bisa disebut dengan menggugurkan kewajiban. Jika seseorang meninggal dunia, tidak semua orang harus memandikan jenazahnya cukup beberapa orang saja. Kemudian, jika tidak ada orang yang memandikan jenazah tersebut maka semua orang yang ada dilingkungan tersebut akan mendapat dosa.
Seseorang yang telah memandikan jenazah disunahkan untuk mandi. Karena, orang yang memandikan jenazah tubuhnya menjadi lemas dan akan menjadi segar kembali setelah mandi. Kemudian orang yang telah memandikan jenazah juga disarankan untuk mencuci baju yang telah dipakai ketika memandikan jenazah, karena dikhawatirkan ada najis yang menempel pada baju tersebut.
Tetapi ada pengecualian mengenai memandikan jenazah. Orang yang mati syahid hukumnya haram untuk dimandikan, karena orang tersebut meninggal di medan perang untuk membela agama Allah. Jenazah yang demikian langsung dikuburkan tanpa dimandikan dan dishalatkan. Selain itu, orang kafir dan munafik yang meninggal hukumnya juga haram untuk dimandikan, karena orang kafir adalah orang yang mengingkari ajaran Islam.

Berikut mengenai bayi yang meninggal dalam kandungan yang biasa disebut dengan istilah keguguran. Semua ulama sepakat bahwa anak yang meninggal belum mencapai usia 4 bulan dan belum bisa menjerit atau menangis, maka bayi tersebut tidak perlu dimandikan. Tetapi jika seorang bayi yang meninggal telah mencapai usia 4 bulan dan sudah bisa menjerit, maka jenazahnya diurus sama seperti orang dewasa karena sudah dianggap sebagai mahluk.



NAMA :MARTIWI
NIM :15.10.925
SEMESTER : II PAI A
E-MAIL :Martiwitiwi5@gmail.com


Baca Juga

Komentar