Begini Cara Menghitung Zakat Profesi





Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta dan lain sebagainya. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut nisab. Maka dari itu pendapatan dari profesi tersebut tidak terbebas dari zakat, dikarenakan zakat pada hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.

Berikut ini adalah dalil Al-Qur’an yang menganjurkan kepada kita untuk melakukan zakat profesi :

يأ يُّهَا الَّذِ يْنَ أَمَنًوْااَ نْفِقُوْا مِنْ طَيِّبتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الارْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواالْخَبِيْثَ مِنْهَ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِا خِذِ يْهِ اِلا اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ وَاعْلَمُوْاانَّ اللّه غَنِيٌّ حَمِيْدٌ (البقرة : )

Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.(QS.Al-Baqarah 02: 267)

Cara penghitungan zakat profesi adalah sebagai berikut :

Zakat profesi = 2,5% x (Penghasilan Total – Pembayaran Hutang/ cicilan)

Menghitung nisab zakat profesi = 520x harga beras pasaran perkilogram.

Contoh perhitungan dalam zakat profesi :

Jika Bang Ali mempunyai gaji sebesar 2 juta per bulan dan penghasilan tambahan dari kios jualan pulsa dan perdana sebesar 8 juta per bulan, maka total penghasilan Bang Ali 10 juta perbulan. Bang Ali harus membayar cicilan kredit apartemen tidak bersubsidi pemerintah sebesar 5 juta perbulan. Harga beras sekilo yang biasa dikonsumsi yaitu sekitar Rp 8000/kg, sehingga nisab zakatnya adalah 4.160.000, karena penghasilan bersihnya Bang Ali 5 juta dan ada di atas nisab, maka Bang Ali harus bayar zakat profesi sebesar Rp 5juta x 2,5% = Rp 125.000, di bulan tersebut. Kemudian untuk bulan selanjutnya dihitung kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.




Nama : Wiwit Sofyan
NIM : 15.10.1035
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester II, kelas PAI C

Baca Juga

Komentar