Cara dan Praktik Mengusap Muzah dalam Syariat Islam



Mengusap sepatu (sebagai ganti membasuh kaki dalam wudu) adalah boeh, dengan tiga syarat:
  • Mulai memakainya setelah dalam keadaan suci yang sempurna.
  • Sepatu (yang dipakai) menutup seuruh bagian kaki yang wajib dibasuh (daam wudu).
  • Dan sepatu tersebut terbuat dari bahan yang memungkinkan (kuat) untuk berjaan terus-menerus, dan tidak tembus air.

Dalil di perbolehkannya mengusap sepatu ini adalah dari banyak hadits, diantaranya adalah yang di riwayatkan oleh Al-Bukhariy dan Muslim, dari Jarir ra. bahwasanya beliau kencing, lalu wudlu dan mengusap sepatunya (tanpa membasuh kaki). Dan ketika ditanyakan kepadanya. “Kenapa engkau berbuat seperti ini?.” Jawabnya, “ya, saya pernah meihat Rasulullah SAW. kencing, kemudian wudu dan mengusap sepatunya (tanpa membasuh kaki).”

Hasan Al-Bashriy berkata, “Yang meriwayatkan tentang mengusap sepatu ini ada tujuh puuh orang. Baik berupa perbuatan maupun ucapan.”

Al-Bukhariy dan Muslim meriwayatkan dari A-Mughirah bin Syu’bah ra. ia berkata, “Saya ada bersama Rasulullah SAW pada suatu maam daam perjalanan. Saya menyiramkan air untuk beliau dari bejana, kemudian beliau membasuh mukanya, kedua tangannya, dan mengusap kepalanya. Kemudian ketika ketika aku berjongkok hendak melepas sepatunya, beliau bersabda: “biarkan, karena ketika aku memakainya dalam keadaan telah suci “. Lau beliau pun mengusap kedua sepatunya.

Orang mukim (tidak bepergian) dapat mengusap satu hari satu malam. Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadats (yang pertama) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah, kemudian bepergian, atau telah mengusap dalam bepergian kemudian mukim, maka ia harus menyempurnakan pengusapan (sebagai orang yang) mukim.

Imam Muslim dan lain-lain meriwayatkan dari Syuraih bin Hani’, ian berkata: Aku datang kepada Aisyah ra. untuk menanyakan tentang mengusap sepatu. Kata Aisyah: datanglah kepada Ali, ia ebih tahu tentang ini daripada aku. Ia pernah bepergian bersama Rasuullah SAW. Mak aku pun bertanya kepadanya. Dan jawabannya: “Rasululah SAW menentukan tiga hari tiga malam untuk musafir, dan sehari semalam untuk orang yang mukim”.

Pengusapan pun akan menjadi batal karena beberapa tiga hal: karena telah dilepas, telah habis batas waktunya, dank arena adanya hal yang mewajibkan mandi.

Referensi: taqrib dalil


Dewi Rohmah
PAI B, Semester II
15. 10. 961

Baca Juga

Komentar