Fardhu Tayamum dalam Fikih Islam



            Dalam buku Terjemah Fathul Qorib karya Abu H.F. Ramadhan B.A., pengertian tayamum menurut bahasa berarti menyengaja atau menuju. Sedangkan menurut istilah adalah menyampaikan (menempelkan) debu-debu yang suci ke muka dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu. Seperti firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah ayat 6:



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Sebelum melakukan tayamum hendaknya kita harus mengetahui dulu apa saja fardhunya tayamum. Apabila ada salah satu fardhu yang tidak dilakukan, maka tayamumnya tidak sah. Berikut ini adalah fardhu-fardhu tayamum berdasarkan Kitab Fathul Qorib:

1.      Niat
Menurut sebagian keterangan dikatakan “niat fardhu”. Jika seseorang bertayamum dengan niat fardhu dan sunah, hendaknya berniat fardhu dan sunah atau mendahulukan niat fardhu, maka niat sunahnya menyertai niat fardhu. Niatnya sebagai berikut:

نوت التيمم لاستبا حة الصلاة  atau نوت استبا حة مفتقرالى طهر

Dalam Kamus Fiqh yang disusun oleh Team Kajian Islam Ahla_Shuffah 103 Lirboyo, niat tayamum harus disandarkan pada ibadah lain, karena tayamum adalah ibadah yang bergantung pada ibadah lain yang membutuhkan thaharah (suci) dan tidak dapat menghilangkan hadast sehingga niatnya berbeda dengan wudhu. Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah sepakat bahwa prinsip utama dalam niat tayamum adalah agar dapat diperkenankan melakukan ibadah-ibadah yang membutuhkan thaharah. Contoh niatnya sebagai berikut:

نوت التيمم لاستبا حة الصلاة \مس المصحف\الطواف لله تعالى
Artinya: Saya niat tayamum agar dapat melakukan shalat/ memegang mushaf/ thawaf semata-mata karena Allah”.  

Terdapat perbedaan pendapat tentang kapan waktu melakukan niat tayamum. Dalam Kitab Fathul Qoribdisebutkan bahwa wajib berniat tayamum bersamaan dengan memindahkan (mengambil) debu ke arah muka (wajah) dan kedua tangan serta harus menjaga niat tersebut sampai selesainya usapan. Seandainya mutayamim (orang yang bertayamum) berhadast sesudah memindah debu maka debu tersebut tidak boleh digunakan, tetapi harus mengambil debu yang lain.

Dalam Kamus Fiqh, ada 3 versi tentang waktu niat tayamum, di antaranya:
·         Versi al-Mawardi dan al-Ghazali, cukup dilakukan pada saat usapan pertama pada bagian wajah. Versi ini menyamakan dengan niat di dalam wudhu.
·         Versi al-Rafi’i dan al-Baghawi, dilakukan pada saat memindah debu dan harus terus berlangsung sampai prosesi pengusapan wajah.
·         Versi al-Mu’tamad, cukup dilakukan pada saat memindah debu (memukulkan debu dengan tangan) dan saat usapan satu pada bagian wajah. Boleh hilang ditengah prosesi pemindahan debu.

2.      Mengusap muka
Mengusap muka hendaknya dengan dua pukulan. Yang dimaksud dengan dua pukulan adalah memukulkan antara punggung tangan kanan dan kiri setelah pengambilan debu. Hal ini dilakukan untuk memisahkan kapur atau pasir yang sekiranya terdapat pada debu yang telah diambil, karena debu yang bercampur dengan gamping (kapur) atau pasir tidak dapat digunakan untuk tayamum. Oleh karena itu, pukulan tersebut adalah cara untuk memisahkan antara debu dan kapur atau pasir tersebut. Usapan pada muka dilakukan hanya satu kali serta merata ke seluruh bagian muka.

3.      Mengusap tangan beserta (sampai) siku
Caranya sama dengan mengusap muka, yakni dengan dua pukulan, melakukan usapan sebanyak satu kali serta dari ujung tangan sampai siku. Namun hukumnya sah apabila setelah mengambil debu dan melakukan pukulan, debu yang ada pada tangan kanan untuk mengusap muka sedangkan tangan kiri mengusap untuk tangan kanan.

4.      Tertib
Dalam melakukan tayamum wajib hukumnya tertib, yakni mendahulukan mengusap bagian muka baru setelah itu mengusap kedua tangan.       


Nama: Alfiaturrohmah
NIM: 15.10.957
Semester/Kelas: Semester II PAI B
Mata Kuliah: FIKIH I
Dosen: Nasrudin, SHI, MH.

Baca Juga

Komentar