Hukum Menangisi dan Meratapi Jenazah dalam Islam






Islam adalah agama yang indah , agama rohmatan lil ‘alamin. Musibah utamanya adalah kematian yaitu keniscayaan yang pasti menimpa siapa saja. Orang yang tertimpa musibah dperbolehkan menangis agar rasa sedih, pedih dan susah bisa berkurang. Nabi bersabda kepada Abdurrahman Ibnu Auf ra, ketika beliau sedang menangis karena ditinggal wafat putranya, yaitu Ibrahim ra.

فقال ياابن عوف انهارحمة ثم اتبعهاباخرى فقال صلى الله عليه وسلم : ان العين تدمع والقلب يحزن , ولانقول الامايرضىربناوانابفراقك ياٳبراهيم لمحزونون

Kemudian beliau berkata , “ Ya Ibnu Auf , sesungguhnya air mata (yang keluar dari mataku) itu rahmat dan air mata itu diiringi dengan yang lain (kesedihan)’. Kemudian beliau bersabda,’’Sesungguhnya mata itu mengeluarkan air mata dan hati (mengiringi dengan) sedih, kita tidak mengatakan kecuali apa yang Allah meridhoinya, dan aku berpisah dengan kamu Ya Ibrahim sungguh sangat sedih”.

Hal ini menunjukkan bahwa menangis karena musibah kematian itu boleh asal tidak mengucap kata-kata kecuali ucapan yang diridhoi Allah SWT.

Tangis yang dikategorikan haram adalah tangis yang meratapi mayat sehingga melakukan hal-hal yang dilarang, seperti : meratapi mayat dengan suara yang keras, meraung-raung histeris, mengotori kepalanya dengan debu, menampar-nampar pipi, merobek-robek baju dan berkata-kata kotor.

Seperti salah satu hadits dan atsar sebagai berikut :

قالانبي صلى الله عليه وسلم : ليس منامن لطم الخد ود وشق الجيوب ودعابدعوى الجاهلية

Nabi saw bersabda,”Tidak termasuk umatku; orang yang menampar-nampar pipi, merobek kantong (pakaian) dan berucap dengan ucapan sebagaimana ucapannya orang Jahiliyah ”

Mereka yang menangis meraung-raung atau lebih dari itu seolah-olah mereka tidak bisa menerima qadha’ dan takdir Allah SWT yang ditimpakan kepada mereka.

Ada yang berkeyakinan bahwa menangisi mayat yang air matanya sampai mengenai tubuh mayat maka mayat tersebut tubuhnya terasa panas seperti terbakar. Ternyata keyakinan tersebut tidak benar, air mata juga merupakan rohmat dan sulit untuk dibendung.

Jadi kesimpulannya manangisi kematian itu boleh bila masih sewajarnya saja sebagai ungkapan rasa cinta kepada orang yang meninggal tersebut dan menangis tidak diperbolehkan jika dengan ratapan yang menunjukkan tidak ikhlas pada takdir Allah yang disertai dengan perbuatan tidak wajar dan kata- kata kotor



Wallahu a’lam bissowab.




Nama : Nur Khasanah

NIM : 15.10.930

Semester : II PAI A

No Hp : 085868639099



Email : khasanahn115@gmail.com

Baca Juga

Komentar