Inilah Fardhu Tayamum dalam Fikih Islam






Secara bahasa tayamum bermakna menyengaja.sedangkan menurut syara’ tayamum adalah mendatangkan debu suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudlu mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.

Adapun fardlu tayamum ada empat perkara,

Pertama, adalah niat. Menurut sebagian keterangan kitab lain, yang dimaksud adalah niat fardlu. Maka, jika niat tayamum untuk melakukan ibadah fardlu dan sunnah maka dibolehkan keduanya. Atau hanya niat untuk ibadah fardlu saja maka yang sunnah boleh menyertai yang fardlu. Lafal niat tayamum adalah:

Nawaitut tayammuma listibahatis shalat lillahi taala
Wajib hukumnya niat tayamum itu dilakukan secara bersama-sama dengan memindahkan debu untuk mengusap wajah dan kedua tangan, serta harus senantiasa menyertakan niat hingga sampai mengusap sebagian dari wajah.

Kedua dan ketiga ialah mengusap wajah dan kedua tangan beserta kedua siku-siku. Sebagian keterangan yang terdapat didalam kitab menggunakan kata “mengusap kedua tangan sampai kedua siku, sedang cara mengusap kedua tangan itu dilakukan dengan dua kali pukulan”. Seandainya ada orang yang tayamum meletakkan tangannya diatas debu lalu meletakkan debu lain pada tangannya, maka hal ini dianggap cukup.

Keempat, adalah tertib. Jadi wajib hukumnya mendahulukan mengusap wajah dahulu daripada mengusap kedua tangan. Dan apabila ia meninggalkan tertib maka belum dianggap syah tayamumnya.

Adapun di dalam mengambil debu untuk diusapkan ke wajah dan kedua tangan maka tidak disyaratkan harus tertib, jadi seandainya ada orang memukulkan kedua tangannya diatas debu hanya sekali pukulan untuk mengusap wajahnya denagn menggunakan debu yang ada ditangan kanannya dan sekaligus mengusap tangan kanannya dengan menggunakan debu yang ada ditangan kirinya maka hukumnya boleh-boleh saja.

Nama : Ikhsan Darmawan
Nim : 15.10.987
Kelas : II PAI B

Baca Juga

Komentar