Dalam Buku Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al-Qarib yang ditulis oleh Faishal Amin dkk, menerangkan bahwa
(فصل) فِيْ بَيَا نِ مَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ مِنَ الْأَوَانِي وَمَايَجُوْزُوَبَدَأَبِا لْآَوَّلِ فَقَالَ (وَلَايَجُوْزُ) فِيْ غَيْرِ ضَرُوْرَةٍ لِرَجُلٍ اَوِامْرَأَةٍ (اسْتِعْمَالُ) شَيْءٍ مِنْ (أَوَانِيْ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةِ) لاَفِيْ اَكْلٍ وَلَافِيْ شُرْبٍ وَلَاغَيْرِهِمَا وَكَمَا يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا ذُكِرَ يَحْرُمُ اتَّخَاذُهُ مِنْ غَيْرِ اسْتِعْمَالٍ فِيْ الْأَصَحِّ وَيَحْرُمُ اَيْضًا الْإِنَاءُالْمَطْلِيُّ بِذَهَبٍ اَوْفِضَّةٍ إِنْ حَصَلَ مِنَ الطِّلَاءِ شَيْءٍ بِعَرْضِهِ عَلَى النَّارِ (َوَيَجُوْزُ اسْتِعْمَالُ) إِنَاءٍ (غَيْرِهِمَا) أَيْ غَيْرِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ (مِنَ الْأَوَانِيْ) النَّفِيسَةِ كَإِنَاءٍ يَاقُوْتٍ وَيَحْرُمُ الإِنَاءُ الْمُضَبَّبُ بِضَبَّةِ فِضَّةٍ كَبِيْرَةٍعُرْفًا لِزِيْنَةٍ فَإِنْ كَانَتْ كَبِيْرَةً لِحَاجَةٍجَازَمَعَ الْكَرَاهَةٍ أَوْ صًغِيْرَةً عُرْفًا لِزِيْنَةٍ كُرِهَتْ أَوْلِحَاجَةٍ فَلَاتُكْرَهُ أَمَّاضَبَّةُ الذَّهَبِ فَتَحْرُمُ مُطْلَقًا كَمَا صَحَّحَهُ النَّوَوِيُّ
Terjemah ringkas: Tidak diperbolehkan selain dalam keadaan terdesak menggunakan bejana emas dan perak, baik untuk makan, minum dan sebagainya. Begitupula haram menyimpannya tanpa digunakan menurut pendapat yang kuat. Dan juga haram menggunakan bejana yang disepuh atau perak apabila dari penyepuhan menghasilkan sesuatu dengan dipanaskan pada api. Diperbolehkan menggunakan selain menggunakan emas dan perak dari bejana yang berharga seperti permata yaqut. Haram bejana yang ditambal menggunakan perak dengan tambalan besar secara umum dengan tujuan berhias, namun jika karena kebutuhan, maka makruh, dan jika kebutuhan maka tidak makruh. Sementara tambalan emas haram mutlak.
Dari terjemahan di atas menerangkan bahwa menggunakan perkakas yang terbuat dari emas, menyimpan emas tanpa menggunakan pendapat yang kuat, dan menambal dengan emas hukumnya haram. Kecuali jika dalam keadaan darurat seperti saat dahaga dan tidak menemukan wadah yang terbuat selain dari emas.
Rosululloh bersabda :
لاَتَشْرَبُوْافِيْ أَنِيَةِالذَهَبِ وَالْفِضَة وَلاَتَأْكُلُوْافِيْ صِحَافِهَا
Artinya : janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan janganlah makan dari mangkuk yang terbuat dari keduanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas ulama syafi’iyah sepakat bahwa larangan dalam hadist diatas ke hukum haram. Larangan mencangkup laki-laki dan perempuan.
Ada pendapat versi Qoul Jadid, Imam Haramain dan kalangan Muta’akhirin memandang bahwa latarbelakang diharamkannya penggunaan bejana emas dan perak karena pemahaman secara tekstual hadist Rosululloh. Yaitu, hukumnya tidak haram atau boleh ketika memakai bejana yang dilapisi logam emas selama kadarnya tidak sampai mencapai nominal yang bernilai.
Ada versi lain yang memahami teks hadis secara konstektual bahwa terdapat unsur membanggakan diri dan glamor yang berlebihan. Yaitu, hukumnya haram ketika memakai bejana yang dilapisi emas karena terdapat unsur menghamburkan harta.
Adapun hukum menyimpan atau mengoleksi bejana emas.
• Versi al ashob hukumnya haram berdasarkan kaidah
ماَ حَرُمَ اسْتِعْمَالُهُ حَرُمَ ا تِحَنَادُهُ
Artinya: sesuatu yang haram digunakan, haram pula disimpan.
• Versi Muqabil al-ashab hukumnya halal karena larangan yang ada dalam hadist hanya sebatas penggunaan.
Para ulama berpendapat apabila menggunakan perkakas yang terbuat dari emas untuk makan, minum, berwudhu, baik oleh laki-laki maupun perempuan adalah haram. Syafi’i berpendapat sebaliknya. Sementara itu, Dawud berpendapat bahwa hal itu haram hanya jika digunakan untuk minum. Pendapat Hanafi, Maliki, dan Hanbali yang mengharamkannya lebih kuat daripada pendapat Syafi’i.
Para ulama berpendapat jika menggunakan saluran air yang terbuat dari emas adalah haram.
Diambil dari:
Fiqih Empat Madzhab terjemahan buku Rahman Al-Ummah fi Ikhtilaf Al-Aimmah karya Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman Ad-Dimasyqi.
Buku Menyingkap Sejuta Permasalahan dalam Fath Al-Qarib yang ditulis oleh Faishal Amin dkk.
Kamus Fikih yang disusn oleh Tim Kajian Ilmiah FKI ahla suffah.
NAMA : Kuni Ngazizah
NIM : 15.10.1002
KELAS : II PAI C
Komentar
Posting Komentar