Air mustakmal yaitu air suci tetapi tidak mensucikan. Atau air yang telah di pakai untuk mensucikan hadats. Dasar kesuciannya adalah hadist yang diriwayat kan oleh Al-bukhari dan Muslim dari Jabin bin Abdillah ra. Ia berkata: “Rasulullah SAW datang menjenguk aku ketika sedang sakit dan tak sadarkan (saking parahnya). Kemudian beliau berwudhu dan menyiram aku dengan air (yang beliau pakai) wudhu”.
Sedangkan dalil yang menunjukkan bahwa air itu telah tidak dapat di pakai lagi untuk bersuci, adalah hadis riwayat muslim dan lain-lain. Seperti hadist berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya nabi SAW bersabda: “janganlah seseorang dari kalian mandi di air yang diam (tidak mengalir), sedang ia dalam keadaan junub”.
Ketika seseorang menanyakan: “wahai Abu Hurairah, lantas bagaimana ia harus berbuat” kemudian beliau menjawab dengan menciduk”.
Dari hadist di atas dapat di ambil pengertian bahwa mandi mencebur dalaam air dapat menghilangkan sifat mensucikan air itu sendiri. Sebab bila tidak, maka tidak mungkin hal itu di larang oleh Nabi. Air yang disebut dalam hadis di atas adalah air yang sedikit. Menggunakan air tersebut untuk wudhu adalah sama saja dengan mandi, karena keduanya mempunyai maksud yang sama, yaitu menghilangkan hadats.
Oke gan sekian dari saya, mudah-mudahan apa yang telah saya paparkan di atas bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf ya bila banyak kesalahan. ☺☺
Dewi Rohmah
15.10.961
PAI B, semester II
Email:Dewianna1312@gmail.com
Komentar
Posting Komentar