Jadi, ini Muzah yang Boleh dan Sah Dipakai






Muzah merupakan kaos kaki yang terbuat dari kulit binatang yang sudah disamak. Ini biasanya dipakai pada saat udara sangat panas ataupun sangat dingin. Muzah boleh dipakai ketika melaukan ibadah shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunnah. Orang yang memakai muzah ketika akan melakukan wudhu tidak perlu melepasnya, tetapi muzah terebut cukup diusap saja.

Adapun kriteria muzah yang bioleh dan sah dipakai adalah sebagai berikut:

Pertama muzah tersebut harus kuat. Muzah yang boleh dipakai tanpa harus melepasnya ketika akan meakukaan wudhu atau ibadah haruslah kuat. Dan tidak meresap apabila muzah tersebut terkena air (kedap air).

Kedua, menutupi sampai mata kaki. Muzah yang boleh dipakai tanpa harus melepasnya dan cukup dengan diusap saja, yaitu: harus menutupi bagian ujung kaki hingga mata kaki. Hal ini disebabkan karena mata kaki termasuk dalam syarat sahnya wudhu yang dilakukan seseorang.

Pemakaian muzah ini dilakukan ketika seseorang telah melakukan bersuci secara sempurna. Waktu yang diperbolehkan untuk mengusap muzah bagi seorang yang mukim atau tidak sedang dalam melakukan perjalanan adalah satu hari satu malam. Berbeda dengan seorang yang mukim, seorang musafir atau dalam perjalanan diperbolehkan mengusap muzah tiga hari tiga malam.

Adapun syarat orang yang bepergian menggunakan muzah dan ingin mengusap muzahnya tiga hari tiga malam harus memenuhi syarat seeorang musafir, yaitu : jarak yang dilaluinya kurang lebih 90 km. Selain itu, orang tersebut bepergian atau melakukan perjalanan bukan untuk berbuat maksiat.

Apabila orang yang melakukan perjalanan atau musafir dengan niat ingin melakukan maksiat maka hukum mengusap muzahnya tidak tiga hari tiga malam, tetapi sama dengan orang yang mukim yaitu satu hari satu malam.

Adapun permulaan masa memakai muzah dihituung mulai dari habisnya hadas yang ada sesudah sempurnanya memakai dua muzah. Bukan dihitung dari permulaan hadas (tidak dari sewaktu mengusap dan tidak dari permulaan memakai muzah).


Nama : Dewi Khannah
NIM :15.10.960
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B


Baca Juga

Komentar