Jarang Dipahami, Ketentuan Niat Keluar Salat adalah Rukun Salat







Pada dasarnya tiap makmum harus mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat. Namun, ada satu keringanan bagi makmum yaitu mufaroqoh. Suatu keadaan dimana seorang makmum jika tetap melakukan shalat bersama imam akan ada perkara yang membahayakan baik bagi si makmum itu sendiri atau bagi orang lain. Mufaroqoh secara bahasa berarti menceraikan., memisah atau meninggalkan. Dengan demikian, definisi mufaroqoh dalam shalat adalah perbuatan makmum yang keluar dari shalat berjamaah dan berniat untuk memisahkan diri baik karena ada udzur maupun tidak.

Ulama fiqh menjelaskan hukum makruh jika seorang makmum mufaroqoh dengan adanya udzur atau sebab. Keadaan ini hukumnya makruh sekaligus menghilangkan fadhilah jamaah. Sedangkan mufaroqoh yang tidak menghilangkan fadhilah jamaah yakni suatu keadaan jika seorang makmum dengan udzur sakit kepala di pertengahan shalat dan akan berdampak bahaya bagi si makmum, atau jika seorang imam membaca surat terlalu panjang sedangkan makmum tersebut ada pekerjaan yang harus dilakukan setelah shalat, maka makmum tersebut boleh mufaroqoh dan tetap mandapatkan fadhilah shalat.

Mufaroqoh dikatakan hukumnya wajib dimana seorang makmum melihat ada perkara yang membatalkan shalat seorang imam dan makmum tersebut telah mengetahui jika imam sudah batal shalatnya, maka seketika itu juga makmum wajib mufaroqoh. Apabila makmum tetap melanjutkan shalat maka shalat si makmum tersebut dianggap batal.

Niat mufaroqoh cukup dilakukan dalam hati. Hal ini berbeda dengan praktek mufaroqoh di dalam shalat Jum’at, karena shalat Jum’at disyaratkan berjamaah dalam satu rakaat. Jika seorang makmum shalat Jum’at ada udzur yang memperbolehkan mufaroqoh maka harus menunggu 1 rakaat secara penuh, lalu niat mufaroqoh dan melanjutkan shalatnya sendiri.


Nama : Nur Khasanah
NIM : 15.10.930
Semester : II PAI A

Baca Juga

Komentar