Jika Kita Lupa Jumlah Rekaat Salat






Para ‘ulama dari seluruh madzhab sepakat bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari rukun shalat dengan sengaja maka shalatnya menjadi batal. Dan apabila meninggalkan karena lupa maka harus menggantikannya dengan sujud sahwi dengan tata cara di bawah ini;


Madzhab Hanafi
Sujud sahwi adalah dua kali sujud, membaca tasyahud, dan memberi salam, kemudian membaca shalawat atas rasul serta membaca doa. Letak sujud sahwi adalah sesudah salam, dengan syarat waktunya masih luas. Apabila seseorang lupa suatu kewajiban shalat dalam shalat subuh misalnya, kemudian matahari terbit sebelum melakukan sujud sahwi, maka menjadi gugurlah keharusan sujud sahwi. Adapun sebab-sebab sujud sahwi itu adalah apabila seseorang meninggalkan kewajiban shalat, menambahkan rukun shalat seperti ruku’ dan sujud. Jika ia lupa berkali-kali, maka cukup baginya dua kali sujud, sebab mengulangi sujud sahwi itu tidak digariskan dalam madzhab ini. Apabila seseorang lupa dalam sujud sahwinya maka tidak ada sujud sahwi baginya.


Madzhab Maliki
Sujud sahwi itu jumlahnya dua kali sujud, yang diakhiri dengan pembacaan tasyahud tanpa doa dan shalawat atas nabi. Adapun letak sujud sahwi harus diperhatikan, jika karena kekurangan saja atau karena kekurangan dan kelebihan bersamaan, maka letaknya adalah sebelum salam. Apabila karena kelebihan saja maka letaknya setelah salam. Harus diperhatikan juga sebab-sebab yang mewajibkan sujud sahwi. Jika kelupaan itu dalam hal kekurangan dan yang ditinggalkan itu sunnah mustahabbah, maka harus dilakukan sujud sahwi. Jika yang ditinggalkan itu adalah salah satu dari kewajiban shalat, maka tidak dapat digantikan dengan sujud sahwi, tetapi harus dikerjakan kewajiban yang sama.


Sumber : Majma’ al-Anhar


Nama : Wiwit Sofyan
NIM : 15.10.1035
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester II, kelas PAI C

Baca Juga

Komentar