Ketentuan Jumlah Jamaah Salat Jumat

Shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid sebagaimana ‘ulama mensyaratkan harus minimal 40 orang laki-laki yang baligh dan berakal agar bisa dinyatakan sah. Sebagaimana mazhab lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, yakni dua, tiga, empat, dua belas orang. Imam Ahmad bin Hanbal menyaratkan lima puluh orang sebagaimana disebutkan dalam al-Mughni. Shalat Jum’at dengan berjama’ah dipersyaratkan demikian karena shalat jum’at bermakna banyak (jama’ah). Rasulullah S.A.W. selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ ulama’ (kesepakatan).
Menurut mazhab Hanafi, apabila telah hadir satu jama’ah selain imam maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat jum’at karena demikianlah minimalnya jama’ah. Dalil dari pendapat tersebut (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman ketika dipanggil untuk sholat di hari Jumu’ah, maka bergegaslah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Hal tersebut lebih baik untuk kalian jika kalian mengetahuinya.”
Menurut mazhab Maliki, menyaratkan yang menghadiri minimal 12 laki-laki yang baligh dan berakal. Dalil pendapat tersebut dari sebuah hadits
أن النبي ص.م. كان يخطب قائما يوم الجمعة فجائت عير من الشام فانفتل الناس إليها حتى لم يبق إلا اثنا عشر رجلا
“Rasulullah S.A.W. berdiri berkhutbah pada hari Jumu’ah, lalu datanglah rombongan dari Syam lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang.” (H.R.Muslim)
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri jum’at.   

Sumber :
al-Mughni Mawshu’ah al-Fiqhiyyah 27:202
Sahih Muslim

Nama : Wiwit Sofyan
NIM : 15.10.1035
Mata Kuliah : Fiqih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester II, kelas PAI C

Baca Juga

Komentar