Kriteria Air Musta’mal dalam Fikih Islam


Kata “musta’mal” dari segi bahasa adalah isim maf’ul hasil derivasi dari fi’il madhi tsulasi mazid sudasi “ista’mala”, secara harfiah arti musta’mal sendiri adalah sesuatu yang digunakan. Definisi air secara terminologi syara’ adalah “air yang sudah pernah digunakan untuk thoharoh (bersuci) wajib, baik untuk menghilangkan hadast kecil atau besar maupun untuk menghilangkan najis meski najis yang dima’fu”.
Sedangkan air musta’mal dalam pengertian madzhab syafi’i adalah air yang kurang dari dua qullah (kira-kira sekitar 270 liter) dan telah digunakan untuk mengangkat hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila digunakan dengan niat untuk wudhu’ atau mandi meski untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu’. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu’ maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinnya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas/menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam madzhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu’ atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
Syarat air bisa dikatakan mustakmal yaitu :
  • Volume air sedikit (kurang dari dua qullah (kira-kira sekitar 270 liter) ).
  • Air yang sudah digunakan pada anggota tubuh yang wajib dibasuh.
  • Air sudah terpisah dari anggota tubuh.
  • Tidak ada niat menciduk air pada tempat niat menciduk, yaitu dalam hal mandi adalah setelah niat mandi dan bersentuhan air dengan anggota tubuh dan dalam hal wudhu’ adalah setelah membasuh muka dan merencanakan basuh dua tangan.

Yang termasuk dalam kategori air yang suci tapi tidak dapat mensucikan yaitu air yang berubah salah satu dari beberapa sifatnya yang disebabkan kecampuran benda-benda suci, sehingga menjadikan hilangnya nama kemuthlaqannya air tersebut. Maka air ini dihukumi sama dengan hukumnya air musta’mal dalam arti ia masih tetap suci, tetapi tidak dapat mensucikan. Perubahan air tadi dapat dibuktikan, baik dengan panca indera/ hanya dengan perkiraan, sebagaimana bila air tersebut kecampuran benda-benda yang kebetulan sifatya sama. Misalnya : kecampuran air mawar yang sudah hilang baunya/ kecampuran air musta’mal.


Nama : Maria Ulfah Afni Rahmawati
NIM : 15.10.971
Mata Kuliah : Fikih I
Dosen Pengampu : M. Nasrudin, SHI, MH
Semester 2, kelas PAI B

Baca Juga

Komentar