Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, Rasullullah SAW bersabda, ” jika dua orang sedang buang air maka hendaklah mereka bersembunyi dan janganlah mereka saling berbicara, karena Allah murka terhadap orang yang melakukan hal itu. “ (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Sakan dan Ibnu Qaththan). Jadi, sangat jelas hadits tersebut tidak membolehkan berbicara ketika buang hajat.
Dan janganlah salah satu dari kalian menyentuh kemaluannya dengan menggunakan tangan kanannya, ketika sedang buang air kecil, dan janganlah ia istinjak dengan menggunakan tangan kanannya pula. Karena dengan begitu, itu salah satu adab dari membuang hajat.
Adapun kemakruhan orang buang hajat itu banyak, diantaranya menghadap atau membelakangi ( kiblat, matahari, atau bulan) yang dilakukan di tempat yang sudah disediakan , buang hajat di tempat yang bukan semestinya seperti (di kuburan atau tempat- tempat yang di lewati manusia ), mengencingi atau memberaki liang-liang tanah (liangnya hewan), mengencingi atau memberaki air yang tidak mengalir, dan tidak boleh kencing atau berak di bawah pohon yang berbuah, karena orang yang pergi kesana untuk memetik buah atau keperluan lainnya akan terganggu dengan kotoran itu.
Dari urairan di atas, semua yang sudah disebutkan dari kemakruhan ketika buang hajat adalah perkara yang menyebabkan laknat. Kemudian Rasulullah menjelaskan dengan sabdanya, ”atau pada naungan mereka”, yakni orang yang buang hajat di tempat di mana manusia berteduh di sana, menjadikannya sebagai tempat tidur siang, dan sebagai tempat mereka singgah dan duduk.
Jadi, yang di maksud bukanlah naungan secara mutlak. Karena naungan yang tidak dibutuhkan, maka buang air di bawahnya tidak berdosa.tempat-tempat yang dituju manusia berupa mata air , memberi air ternak, berwudlu,mandi,mengambil air, dan lain-lain.yakni jalan umum yang dilalui manusia dan mereka menginjaknya dengan sandal , dan kendaraan mereka.
Nama : Kurnia
NIM : 15.10.1003
Kelas : II PAI C
Nama : Kurnia
NIM : 15.10.1003
Kelas : II PAI C
Komentar
Posting Komentar