Maksiat di Perjalanan dan Perjalanan untuk Maksiat; Konteks Mengusap Muzah dan Salat Jamak/Qasar

                                                           



Seseorang yang melakukan suatu perjalanan jauh menuju suatu tempat dengan menempuh jarak lebih dari 80 km/90 km disebut sebagai musafir. Maka bagi seorang musafir diperbolehkan untuk memakai muzah dalam perjalanannya.

Apa pengertian muzah itu?

Muzah adalah pakaian seperti kaos kaki yang kuat, tahan lama dan biasa dipakai untuk berjalan, dan bisa terbuat dari kulit atau yang lainnya yang kuat dan tahan air. Sedangkan masa pemakaiannya untuk seorang musafir yaitu 3 hari 3 malam. Setelah melebihi hari yang telah ditentukan tersebut, maka muzah tersebut menjadi batal dan wajib dicopot untuk disucikan dan barulah boleh dipakai lagi setelah suci. Sedangkan untuk orang yang bukan musafir (mukim), maka batas waktu pemakaiannya hanya 1 hari 1 malam. Selepas itu maka muzahnya batal.

Lantas apa perbedaan mengenai ketentuan mengusap muzah dalam konteks maksiat didalam perjalanan dan perjalanan untuk maksiat dan menjamak/mengqasar sholatnya?


a) Maksiat di dalam Perjalanan

Maksiat di dalam perjalanan yaitu kita pergi ke suatu tempat tujuan. Tetapi di tengah perjalanan sebelum sampai ke tempat yang ingin dituju, tiba-tiba memiliki niat yang tidak baik (niat untuk maksiat) dan niat ini muncul secara spontan. Seperti ketika melewati suatu jalanan atau suatu tempat (maksiat) yang menarik perhatiannya dan dia memiliki keinginan untuk mampir. Contohnya si A tinggal di Jogya dan dia ingin pergi ke Jambi. Tetapi ketika baru sampai ke Jakarta, dia melewati suatu tempat maksiat (tempat para PSK). Tiba-tiba dia memiliki niat untuk mampir ke tempat tersebut. jika dalam perjalanannya dia memakai muzah, maka dalam konteks mengusap muzah yaitu:

Jika dia hanya mampir untuk melihat-lihat saja, tanpa melakukan kemaksiatan tersebut, maka muzahnya masih tetap suci. Sehingga kalau sudah memasuki waktu sholat dan dia ingin sholat maka dia tidak harus mencopot muzahnya tersebut ketika wudlu, cukup dengan membasuh bagian atas kaki yang terlihat dari muzah yang dipakainya. Selain itu dia juga masih tetap diizinkan atau diperbolehkan untuk menjamak/mengqasar sholatnya selama dalam perjalanan itu.

Tetapi jika dia melakukan kemaksiatan (berhubungan dengan PSK), maka muzah yang dipakainya itu menjadi batal meskipun belum sampai batas waktu pemakaiannya. Karena salah satu penyebab muzah yang dipakai seseorang menjadi batal adalah karena adanya sebab yang mengaharuskan seseorang untuk mandi. Jadi ya sudah jelas bahwa perbuatan diatas mengharuskan pelakunya untuk mandi. Dan itulah yang menjadi alasan muzahnya batal. Sehingga sebelum sholat dia harus melakukan mandi besar dan membersihkan muzah tersebut, lalu berwudlu seperti biasa. Jikalau sudah selesai bersuci maka diperbolehkan memakai kembali muzah yang telah dibersihkannya tersebut.

Perlu kita ketahui juga kalau misalnya perjalanan yang kita tempuh tersebut bisa kita lalui dalam waktu yang lebih cepat daripada waktu yang telah diperkirakan, misalnya kita menduga kalau perjalanan yang kita lakukan akan membutuhkan waktu yang lama kra-kira 3 hari, tetapi ternyata dalam 2 hari saja kita sudah sampai di tempat itu, maka muzah itu sudah tidak suci lagi / menjadi batal / gugurlah kesucian muzah tersebut dan kita tidak diizinkan lagi untuk memakai muzah tersebut karena kita sudah di rumah atau tempat tujuan (mukim). Sehingga ketika kita akan sholat, maka kita dianjurkan untuk berwudlu seperti biasa seperti seseorang yang tidak memakai muzah.

Tetapi kalau perjalanan yang kita lakukan justru membutuhkan waktu yang lebih lama melebihi waktu yang kita perkirakan, maka muzah tersebut tetap harus dicopot ketika sudah mencapai waktu 3 hari 3 malam / waktu yang telah ditentukan telah habis. Misalnya kita memperkirakan dalam waktu 3 hari sampai tempat, ternyata ketika hari ketiga belum juga sampai tempat. Maka ketika hari ketiga tersebut muzah kita harus kita copot dan kita bersihkan dulu karena muzah tersebut telah batal. Kalaupun mau dipakai lagi karena belum sampai tempat tujuan, maka harus dibersihkan atau disucikan terlebih dahulu muzahnya. Kenapa begitu? Karena muzah tersebut sudah batal dikarenakan sudah habis masa pemakaiannya. Sehingga untuk membuatnya menjadi suci kembali harus dicopot dulu dan dibersihkan, baru setelah itu kita diperbolehkan untuk memakainya kembali. Dengan catatan kita dalam keadaan suci ketika akan memakainya.

 
b) Perjalanan untuk maksiat

Sedangkan yang dimaksud dengan perjalanan untuk maksiat adalah kita melakukan suatu perjalanan yang dari awal kita sudah berniat melakukannya dengan tujuan untuk hal atau perbuatan yang maksiat di tempat itu. Misalnya mencuri, merampok ataupun membunuh. Maka muzah yang dipakainya dari rumah ke tempat tujuan tidak berarti apa-apa atau bisa dianggap sudah batal sejak awal. Karena segala sesuatu menjadi tidak sah atau dilarang bahkan akan berhukum haram kalau sejak awal diniatkan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti kejahatan atau kemaksiatan. Sekalipun awalnya suci tetapi bisa berubah menjadi haram karena niatnya. Begitupula dengan muzah. Awalnya suci tetapi karena niatnya dari awal dipakai untuk hal-hal yang maksiat/tidak baik maka muzah tersebut menjadi batal. Selama perjalanan dia boleh memakai muzah, tetapi ketika dia akan sholat, maka wajib mencopot muzahnya dan mensucikannya dengan berwudlu seperti biasa (orang yang tidak memakai muzah). Begitupula dengan mengqasar atau menjamak sholat di perjalanan maka tidak sah untuk dilakukannya, karena perjalanan itu diniatkan untuk maksiat bukan untuk hal yang baik. Jadi mengqasar atau menjamak sholatpun juga tidak sah.

Sebenarnya apa arti mengqasar atau menjamak sholat itu?
  • Qasar sholat adalah meringkas sholat menjadi 2 rakaat dari yang jumlah rakaat semula adalah 4.
  • Jamak sholat adalah mengumpulkan 2 rakaat jadi 1 artinya dalam satu waktu. Misalnya jika sholat ‘Ashar dikerjakan diwaktu dhuhur sesudah sholat dhuhur, maka disebut jamak taqdim. Sedangkan jika sholat dhuhur dikerjakan sesudah sholat ‘ashar maka disebut jamak takhir.

Perlu kita ingat juga bahwasannya jika kita ingin berniat menjamak sholat, maka harus sesuai dengan aturan dalam menjamak sholat. Kita tidak boleh menjamak sholat sebelum mengerjakan sholat fardlu terlebih dahulu. Misalnya kita mau menjamak taqdim, tetapi kita mengerjakan sholat ‘Ashar sebelum mengerjakan sholat dhuhur (fardlu), maka tidak sah jamak taqdimnya. Ia harus mengulang sholat ‘Ashar sesudah mengerjakan sholat dhuhur.

Kemudian apa saja syarat-syarat diperbolehkan untuk mengqasar dan menjamak sholat fardlu?

  • Orang yang bepergian dengan jarak bepergiannya sekitar 80/88,5/90 km.
  • Tujuan bepergian orang tersebut bukan untuk maksiat, tetapi untuk hal-hal yang baik seperti berdagang, silaturrahmi dan lain-lain.
  • Jumlah rakaat sholat yang diperbolehkan untuk diqasar adalah 4 rakaat.
  • Orang yang mengqasar sholatnya tidak boleh makmum dengan orang yang bertempat tinggal di daerah tersebut (mukim).
  • Orang yang mau mengqasar sholatnya harus berniat mengqasarnya berbarengan dengan takbiratul ikhrom. Dan lain-lain.[1]


Nama   : Khasna Usti fadah
NIM    : 15.10.969
Kelas   : Semester 2 PAI  B
Tugas   : Fiqih
Dosen  : M. Nasrudin, SHI, MH.


[1]Imron Abu Amar, Fathul Qarib Jilid 1, (Kudus: MENARA, 1982), hlm. 118-120.  

Baca Juga

Komentar