Mekanisme Bersuci dan Beribadah bagi Pasien yang Diinfus





Islam adalah agama yang arif dan bijaksana terhadap umatnya, segala hal yang dianggap memberatkan masih bisa ditolerir dengan cara yang lebih ringan dan mudah. Hal ini berdasar pada QS Al Baqarah : 85 yang berbunyi :
ﻴﺮﺪﷲﺑﻜﻡﺍﻠﻳﺳﺮﻭﻻﻳﺮﻳﺪﺑﻛﻡﺍﻠﻌﺳﺮ
“yuriidullaahu bikumulyusra walaa yuriidu bikumul ‘usra”
Maka dari itu kita sering mendengar kaidah fiqh dari ulama-ulama fiqh yang berbunyi
ﺍﻠﻣﺷﻗﺔﺘﺟﻟﺐﺍﻠﺗﻳﺳﻳﺮ
Seperti contoh :
  • Wudhu bisa diganti dengan tayamum
  • Sholat fardhu yang diwajibkan harus berdiri, ketika tidak bisa dapat diganti dengan duduk , tidur miring atau tidur terlentang.
Semua itu bisa dilakukan, namun harus mengetahui ketentuan-ketentuan dan tata cara yang benar sesuai syariat.
Kita ketahui bahwa sholat itu hukumnya wajib, maka sesuatu yang berkaitan dengan sholatpun hukumnya menjadi wajib . Seperti wudhu misalnya, sebelum sholat diharuskan berwudhu dahulu. Lalu, bagaimanakah caranya bersuci atau wudhunya orang yang sedang sakit dan orang tersebut diinfus? Maka tayamumlah solusi bersuci sebagai gantinya wudhu.
Hukum tayamum :
  • Wajib : bagi seseorang yang apabila berwudhu menggunakan air akan membahayakan dirinya, atau tidak ditemukan air secara kasat mata
  • Mubah : jika mampu berwudhu dengan membeli air yang dijual di atas harga standar, atau jika tidak menemukan air pada waktu awal sholat dan ada keyakinan atau dugaan kuat adanya air di akhir waktu sholat
  • Makruh: yakni mengulangi ritual tayamum
  • Haram : jika tayamum menggunakan debu dari mencuri
Cara tayamum bagi pasien yang diinfus :
  1. Niat wudhu dengan membaca ﺍﺴﺗﺏﺎﺤﺔﺍﻠﺻﻼﺓ
  2. Membasuh wajah seperti saat berwudhu
  3. Setelah sampai urutan tangan , dilakukan dengan tayamum
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kaki
  6. Tertib
Setelah membasuh wajah, diharuskan melakukan tayamum, tidak boleh wudhu dulu baru tayamum atau sebaliknya. Pada intinya, tetap membasuh anggota badan yang sehat dulu kemudian melakukan tayamum ketika sampai pada giliran membasuh tangan yang diinfus, dan melanjutkan lagi membasuh anggota badan yang sehat.
Setelah bersuci tentu dilanjutkan dengan ibadah sholat. Bagaimana sholat jika masih diinfus?
Orang yang sakit/pasien harus tahu bagaimana kondisi tubuhnya, jika kuat berdiri dan dengan gerakan-gerakan sholat tubuhtidak bertambah sakit dan tidak ada hal lain yang menghalangi, maka sholat dengan cara berdiri. Namun , jika akan menambah sakit dan akan berdampak bahaya bagi tubuh, maka bisa dilakukan dengan cara duduk, tidur miring atau tidur terlentang, tentunya semua dengan ketentuan –ketentuan dan tata caranya. Misal , jika masih kuat duduk, maka tidak boleh sholat dengan cara tidur miring atau tidur terlentang. Mengenai posisi duduk boleh dengan cara bagaimanapun dalam artian bebas posisi duduknya. Namun mengenai tata cara yang lebih utama terdapat tiga pendapat:
  1. Qoul Al-adzhar : duduk iftirosy/ seperti duduk attahiyat baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Versi As-subki : duduk bersila baik laki-laki maupun perempuan
  3. Versi Al mawardi : untuk laki-laki duduk dengan cara iftirosy sedangkan untuk perempuan dengan cara bersila.
Mengenai tata cara sholat dengan duduk sama dengan sholat seperti biasa. Pada  saat rukuk dan sujud seandainya mampu melakukan berdiri maka rukuk dengan cara berdiri, sedangkan jika tidak mampu maka boleh dilakukan dengan cara duduk. Dalam kondisi ini , mengenai batas minimal rukuk yang dilakukan adalah membungkuk dengan posisi dahi lurus pada lutut. Sedangkan mengenai batas kesempurnaan adalah membungkuk dengan posisi dahi lurus tempat sujud. Sementara untuk tata cara sujud, sama seperti sholat dengan posisi berdiri. Namun jika tidak memungkinkan melakukan keduanya (rukuk dan sujud) secara sempurna maka boleh dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Isyarat dengan kepala
  2. Isyarat dengan kelopak mata
  3. Menjalankan keduanya di dalam hati
Allahu a’lam bis shawab.

Sumber : Fathul Qorib

Nama : Nur Khasanah
NIM : 15.10.930
Semester : II PAI A
No HP : 085868639099
Email : khasanahn115@gmail.com


Baca Juga

Komentar