Mekanisme dalam Bertayamum





Menurut buku terjemah fathul qorib , yang telah diterjemahkan oleh Drs. KH. Imron Abu Amar . Pengertian tayamum secara bahasa ialah menyengaja, sedangkan menurut syara’ tayamum ialah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai gantinya wudlu, mandi, atau membasuh anggota- anggota badan di sertai dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan. Syarat- syarat tayamum itu ada 5 macam perkara yaitu: adanya halangan bagi orang yang berpergian atau sakit, sudah masuk waktunya solat jika tayamum untuk melaksanakan solat sedangkan ketika bertayamum belum masuk waktunya solat maka tayamum itu tidak sah, harus mencari air sesudah waktunya solat yang di lakukan untuk dirinya sendiri atau dengan orang yang telah mendapatkan izin untuk mencarikan air, karena terhalang untuk memakai air, dan harus menggunakan debu yang suci dan kering.

Sedangkan syarat tayamum menurut kamus fikih yaitu: Kita harus menyengaja menggunakan debu karena syarat sah tayamum harus menggunakan debu yang suci dan kering jika debu itu basah masih ada kemungkinan terdapat air di sekitar tempat tersebut, hendaknya kita mencari air dahulu sebelum melaksanakan tayamum jika benar- benar tidak terdapat air maka boleh melaksanakan tayamum, mengusap wajah dan kedua telapak tangan dengan tepukan, sebelum kita melakukan tayamum hendaknya menghilangkan najis terlebih dahulu, menurut Ibnu hajar al- asqolani harus mencari arah kiblat terlebih dahulu sebelum melaksanakan tayamum, bertayamum setelah masuknya waktu solat jika kita melaksanakan tayamum tetapi belum masuk waktu solat maka tayamum tidak sah, bertayamum untuk setiap kefarduan seperti solat maktubah dan khutbah jum’at. Sedangkan hukum tayamum menurut buku kamus Fikih, yaitu: Apabila dapat membahayakan anggota tubuh yang disebabkan penggunaan air atau tidak di temukan air secara kasap mata maka hukum tayamum itu wajib. Dihukumi mubah kerika seseorang mampu berwudu dengan membeli air yang dijual di atas harga setandar dan jika seseorang tidak menemukan air pada awal waktu solat serta ada keyakinan atau dugaan kuat adanya air di akhir waktu solat. Kemudian dihukumi makruh jika mengulangi ritual tayamum yang sudah dilakukan. Dan jika melakukan tayamum tetapi menggunakan debu ghosob maka dihukumi haram.

Fardunya tayamum ada 4 yaitu: Niat bertayamum, mengusap muka, mengusap kedua telapak tangan sampai dengan kedua siku- siku, harus tertib atau urut tidak boleh terbolak balik antara fardu yang satu dengan yang lainya.

Sunahnya tayamum itu ada 3 menurut kitab matan fathul qorib yaitu: Membaca bismillah sebelum melaksanakan tayamum, mendahulukan tangan yang kanan atas yang kiri dari kedua tangan dan mendahulukan bagian atas wajah atas bagian bawahnya, dan sambung- menyambung.

Perkara yang membatalkan tayamum itu ada 3 yaitu: Segala sesuatu yang membatalkan wudhu, karena melihat adanya air maksudnya siapa saja yang bertayamum karena tidak adanya air kemudia menduga- duga atau melihat datangnya air sebelum memasuki waktu solat maka tayamumnya tidak sah, dan murtad (keluar dari agama islam menurut syarat).

Hal- hal yang membolehkan tayamum yaitu : karena tidak adanya air dalam kondisi untuk berwudhu atau mandi tetapi hendaknya kita memastikan terlebih dahulu bahwa benar- benar tidak ada air, karena sakit yang menyebabkan tidak boleh terkena air baik karena luka maupun sakit yang tidak boleh tekena air apabila tekena air ditakutkan akan semakin parah, adanya suhu yang sangat dingin apabila dalam kondisi sangat dingin dan menusuk tulang dan menyentuh air untuk berwudu membuat siksaan tersendiri, karena tidak dapat menjangkau air bukan karena tidak ada air tetapi untuk mendapatkanya ada resiko lain yang menghalangi, karena air tidak cukup dan terbatas atau akan digunakan untuk kepentingan yang jauh harus didahulukan daripada wudhu.

Adapun tatacara melaksanakan tayamum yaitu: Cukup dengan niat, lalu menempelkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan dua kali pukulan kemudian meniupnya, kemudian mengusap wajah dengan dua telapak tangan, kemudian mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya, semua usapan baik ketika mengusap wajah ataupun tangan cukup sekali saja, bagian tangan di usap mulai dari telapak tangan sampai siku saja sama halnya dengan wudhu.


Nama: Indah Uswatun Khasanah
Nim: 15.10.964
Kelas: PAI B II
Dosen: M Nasrudin, MSI.

Baca Juga

Komentar