Sholat Ied adalah sholat sunnah yang harus dilakukan saat hari raya ied Al fitri dan ied Al Adha. Hukum melaksanakannya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Menurut sebagian pendapat hukumnya fardhu kifayah, bahkan menurut Imam Abu Hanifah adalah fardhu ‘ain.
Adapun waktu pelaksanaannya sholat Ied dimulai dari waktu diantara terbit hingga tergelincirnya matahari. Sholat Ied lebih utama dilakukan setelah naiknya matahari kira-kira satu tombak. Bagaimana jika waktu sholat Ied sudah habis, apakah boleh mengqadha’ Sholat Ied ? Beberapa ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai hal tersebut.
Qoul Adhar : Sholat sunnah yang muaqqod (dibatasi waktu) seperti sholat ied, sholat dhuha, sholat rawatib. Apabila sudah habis waktu maka dianjurkan untuk mengqadha’ , dengan alasan sholat-sholat sunnah tadi disamakan dengan sholat fardhu, yang mana sholat fardhu juga dibatasi dengan waktu.
Qoul Tsani : tidak disunnahkan mengqadha’. Bahkan Qoul Tsani ini menanggapi Qoul Adhar tentang disamakannya dengan sholat fardhu. Menurut Qoul Tsani tidak bisa disamakan dengan sholat fardhu karena sholat fardhu ada perintah hadits sendiri, yakni :
Man naama ‘an sholaati au nasiyaa falyushollihaa idza dzakaroha
Artinya : “Barang siapa yang tidur sampai meninggalkan sholat atau lupa tidak mengerjakan sholat, maka sholatlah dikala kamu ingat.”
Qoul Tsalist : Qadha’ sholat yang sendiri (tidak berkaitan dengan sholat lain) seperti sholat Ied, sholat dhuha, dengan alasan menyerupai sholat fardhu. Berbeda dengan sholat rawatib karena sholat rawatib adalah sholat yang ada di ikatan dengan sholat lain (tidak tergolong sholat sendiri).
Wallohu a’lam
Adapun semua pendapat diatas diambil dari hukum qiyas.
Nama : Nur Khasanah Email : khasanahn115@gmail.com
NIM : 15.10.930 No HP : 0858 6863 9099
Semester : II PAI A
Komentar
Posting Komentar