Shalat menurut bahasa adalah doa. Sedangkan, menurut istilah adalah segala perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan ditutup (diakhiri) dengan ucapan salam dengan syarat-syarat tertentu (khusus). Mengucapkan salam merupakan akhir dari gerakan shalat. Salam ini dilakukan dengan cara menengok kepala ke kanan dan ke kiri seperti yang apa yang dilakukan Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah r,a., ia berkata: “Rasulullah SAW. Mengucapkan, Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuhu’, sambil menengok ke arah kanannya sehingga kelihatan putih pipinya.
Begitu juga mengucapkan ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuhu’, sambil menengok ke arah kirinya sehingga kelihatan putih pipinya.”(HR. Ibnu Huzaimah). Mengucapkan salam merupakan pelaksanaan rukun yang terakhir dalam shalat. Namun, ada beberapa ulama berpendapat di antaranya menurut madzhab Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali bahwa mengucapkan salam merupakan rukun shalat. Sedangkan, menurut madzhab Imam Hanafi mengucapkan salam bukan termasuk rukun shalat. Menurut kesepakatan para ulama’ salam merupakan salah satu rukun dalam shalat seperti dalil di bawah ini:
كَا نَ رَسُوْ لُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَ ةَ بِا التَّكْبِيْرِ...وَكَا نَ يَخْتِمُ الصَّلاَ ةَ بِا التَّسْلِيْمِ.
“adalah Rasulullah saw. Memulai shalat dengan takbir... dan mengakhiri shalat dengan salam”.
Salam dalam shalat biasanya ada salam yaitu salam yang pertama dan kedua, namun yang menjadi pertanyaan adalah apa perbedaan antara salam yang pertama dan yang kedua?
Salam merupakan tanda keluar dari shalat. Namun, yang dianggap rukun ialah salam yang pertama, dan yang kedua hukumnya sunnah. Salam yang wajib diucapkan karena salam pertama bertujuan untuk mengakhiri shalat, sekaligus mendoakan malaikat, manusia, serta mendoakan jin yang shaleh. Seperti yang dikatakan An-Nawawi, “Para ulama sepakat bahwa yang diwajibkan itu hanya satu kali salam saja. Jika seseorang ingin menyingkat salam, dianjurkan sebaiknya ia tetap dalam posisi menghadap ke depan. Tetapi jika ia ingin melakukan dua kali, yang pertama ia menoleh ke kanan dan yang kedua menoleh ke kiri”. Menurut para ulama madzhab fiqih ada beberapa perbedaan pendapat antara salam pertama dan kedua di antaranya menurut Imam Hambali berpendapat dalam riwayat yang paling masyhur bahwa salam yang kedua hukumnya adalah wajib. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali salam yang kedua hukumnya sunnah. Sedangkan menurut Imam Maliki salam yang kedua tidak disunahkan bagi seorang imam dan munfarid. Dan menurutnya, bagi seorang makmum disunahkan mengucapkan tiga kali, pertama ke kanan, kedua ke kiri, dan ketiga ke tengah sebagai jawaban dari salamnya imam.
Menurut para ulama, jumlah salam dalam shalat berbeda pendapat menurut madzhab Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat bahwa salam sebagai akhir shalat adalah dua kali salam. Menurut madzhab Imam Maliki berpendapat bahwa mengucapkan salam dalam shalat cukup satu kali saja. Sedangkan, menurut Imam Syafi’i ada dua pendapat namun yan paling shahih adalah dua kali mengucapkan salam.
Dalam referensi lain berpendapat menurut Imam Hanafi bahwa mungucapkan yang pertama salam hukumnya adalah sunnah. Mereka berpedoman pada sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits Ibnu Umar, “Apabila imam mengangkat kepalanya dari sujud lalu duduk, kemudian ia mengalami hadats sebelum salam, maka shalatnya sah.” Berdasarkan hadits di atas seseorang yang melakukan shalat seperti di atas maka ia melakukan shalat dengan tidak baik dan Nabi tidak menyuruh orang lain salam. Namun, hadits itu disanggah dan menurut kesepakat para ulama ahli hadits, hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar adalah hadits dhaif.
Mengucapkan salam merupakan rukun shalat seperti yang diucapkan oleh tiga imam fiqih (Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali) dan tidak termasuk rukun menurut Imam Hanafi. Menurut para ulama yang wajib mengucapakan salam hanya imam atau munfarid itu menurut Imam Maliki, menurut madzhab Imam Syafi’i mengucapkan salam yang pertama wajib diucapkan oleh imam, makmum, dan munfarid. Sedangkan, menurut madzhab Imam Hanafi salam merupakan bukan termasuk rukun shalat.
Jadi, perbedaan antara salam pertama dan yang kedua dalam shalat, menurut kesepakatan para ulama’ yang berpendapat bahwa salam pertama hukumnya wajib dan salam yang kedua hukumnya sunnah. Apabila ada seseorang mengakhiri shalat dengan tidak salam seperti pendapat Imam Hanafi itu shalatnya tidak baik bahkan Nabi tidak menyuruh orang lain untuk salam, mungkin Nabi mengganti shalatnya lagi.
Referensi:
An-nadwi, Fadhil, Sa’id. Tadzhib Komplikasi Hukum Islam Ala Madzhab Syafi’i Surabaya:Al-hidayah, 2008
Hasan, Ayyub. Fiqh Ibadah Jakarta:Pustaka Al-kautsar, 2011
Pamungkas, Imam. Dkk. Fiqih Empat Madzhab Jakarta:al-Makmur, 2015
Umi Maisaroh
15.10.939
Semester II PAI A
Komentar
Posting Komentar