Tidak Semua Air Liur itu Najis, Ini Batasannya




Pada dasarnya segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia itu dihukumi suci kecuali ada dalil yang menghukumi najis. Air liur, keringat, dan segala sesuatu yang keluar dari hidung pada dasarnya suci. Dan segala sesuatu yang keluar dari dua jalan kubul dan dubur dihukumi najis, baik itu kotoran, kecing ataupun berak.

 Sedangkan mengenai air liur ada yang dihukumi najis dan ada pula yang dihukumi suci. Hal ini tergantung dengan posisi tubuh manusia, dihukumi najis apabila air liur itu keluar di saat posisi kepala lebih rendah dari pada dada, karena di khawatirkan bahwa air liur tersebut keluar dari dalam perut, sedangkan segala sesuatu yang keluar dari  dalam perut dihukumi najis. 

Adapun air liur yang dihukumi suci jika air liur itu berasal dari tenggorokan, mulut, atau sela- sela gigi, dan batasannya air liur itu suci terletak pada makhroj huruf  “kha”. Untuk membedakan antara air liur yang keluar dari dalam perut atau tidak  maka kita harus  mengetahui terlebih dahulu ciri- cirinya.


a.Ciri- ciri air liur yang keluar dari perut, yaitu: 
1. Bila air liur itu berbau bacin atau tidak sedap.
2. Apabila air liur itu berwarna kekuning-kuningan atau keruh.
3. Posisi kepala lebih rendah dari dada, dan merasakan tidur yang sangat pulas dengan jangka waktu yang panjang.

b. Ciri- ciri air liur yang keluar dari mulut atau tenggorokan, yaitu:
1. Tidak berbau bacin.
2. Tidak berwarna kekuning- kuningan dan ada juga yang berwarna bening.
3. Jika keluarnya air liur dalam posisi kepala lebih tinggi dari dada.
 Apabila kita masih ragu mengenai air liur itu keluar dari perut atau tidak, karena posisi tidur yang tidak tetap, maka lebih baik kita berhati-hati  dalam menghukumi hal tersebut, dan lebih dianjurkan untuk disucikan.


Nama          : Indah Uswatun Khasanah
Nim             : 15.10.964
Mata Kuliah: Fikih

Baca Juga

Komentar