Tidur yang Membatalkan Wudlu dan yang Tidak




Tidak semua tidur bisa membatalkan wudhu. Ada tidur yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak membatalkan wudhu.

Wudlu seseorang yang tidur akan batal apabila tidurnya seseorang itu dalam keadaan atau posisi berdiri dengan posisi pantat yang tidak tetap ataupun tidur dengan posisi berbaring, melentang atau bertiarap. Karena dengan keadaan tidur yang demikian di khawatirkan atau berpotensi keluarnya sesuatu seperti angin atau semacamnya dari dubur seseorang.

Sedangkan tidur yang tidak membatalkan wudlu adalah tidurnya seseorang dengan posisi duduk yang menetap dimana tidak adanya ruang diantara punggung dan tempat duduk atau tidak renggangnya diantara keduanya. Dengan tidur dalam keadaan duduk yang tetap ini tidak membatalkan wudlu karena tidak ada kekawatiran akan keluarnya sesuatu seperti angin atau semacamnya dari dubur seseorang ketika tidur.

Akan tetapi tidur dalam keadaan duduk yang tetap juga dapat membatalkan wudlu apabila seseorang itu mendapati pantatnya telah berubah dari tempat asal seperti terangkatnya sebagian pantat dan seseorang yang tidur itu juga memiliki potensi keluarnya angin atau semacamnya karena reflek. Selain itu tidur dalam keadaan duduk yang menetap juga akan menyebabkan batalnya wudlu apabila seorang itu tidur dengan duduk di tempat yang berlubang seperti kursi rotan dan bahan lainnya yang sekiranya akan berpotensi akan keluarnya angin atau semacamnya dari dubur melalui dari celah-celah tempat duduknya.


Nama : Ikhasn Darmawan
NIM : 15. 10. 987
Kelas : PAI B

Baca Juga

Komentar